Beranda / Berita / Aceh / Keluarga Korban Minta Pelaku Diproses Hukum

Keluarga Korban Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 24 Oktober 2018 13:36 WIB

Font: Ukuran: - +



Dua warga melintasi tulisan "Kami Mohon Keadilan" di lokasi pembakaran Polsek Bendahara oleh warga di Aceh Tamiang, Aceh, Selasa (23/10/2018). (ANTARA FOTO/Zamzami)


DIALESKSIS.COM | Aceh Tamiang - Insiden pembakaran mapolsek Bendahara pada Selasa (23/10) kemarin diduga dipicu oleh informasi yang berkembang terkait meninggalnya AY, warga Gampong Tanjung Keramat, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang usai dilakukan proses penangkapan oleh pihak Polsek Bendahara.

 Abdullah alias Dan Bayoe,  salah seorang keluarga korban  pada selasa (23/10) kemarin telah melakukan pertemuan dan rapat mediasi antara pihak keluarga bersama unsur Muspida dan Muspika di Kantor Camat Bendahara. Pihaknya berharap kepolisian mengusut tuntas misteri kematian mahyar.

"Jadi kemarin (selasa-red)  kita ada pertemuan dengan wakapolres, koramil dan camat. Membahas masalah visum dan tentang kejadian siapa pelakunya.  Yang Jelas pihak keluarga berharap pelakunya harus diproses sesuai hukum berlaku di negara kita" ujar pria  yang juga merupakan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Aceh Tamiang ini  melalui sambungan telepon, Rabu (24/10).

Abdullah sendiri membenarkan bahwa memang di sekujur tubuh keluarganya tersebut ditemukan luka memar ketika korban ditemukan meninggal dunia.

"Posisi badannya memang memar memar. Hal itu juga dibuktikan juga dari hasil visum" tambahnya.

Namun pihaknya mengaku tidak tahu pasti kapan keluarganya tersebut ditangkap.

"Kita tidak tahu pasti jam berapa korban ditahan. kabarnya sekitar jam 11 malam. Saya dapat kabar sekitar jam 9 pagi korban sudah meninggal dunia di RSU Aceh Tamiang" ujarnya.

Di pihak lain,  Kapolres Aceh Tamiang (AKBP) Zulhir Destrian membantah bahwa tersangka  tindak pidana peredaran narkoba meninggal di tahanan.

"Saya luruskan sedikit, informasi yang sebenarnya adalah bahwa ada upaya penangkapan terhadap  salah satu tersangka dugaan tindak pidana peredaran narkoba  yang ada di wilayah hukum polsek Bendahara. Itu dilakukan upaya penangkapan oleh personil reskrim Polsek Bendahara.   Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.  Tersangka kemudian dibawa untuk dilakukan upaya pengembangan. Didalam perjalanan tersangka berupaya melarikan diri dan berupaya merebut senjata anggota. Kemudian terjadi pergumulan antara tersangka dan anggota. Jadi setelah dilakukan upaya pelumpuhan, tapi tidak menggunakan senjata hanya tangan kosong. Tersangka mengalami pusing pusing dan mual muntah. Selanjutnya dirujuk ke puskesmas. Di puskesmas dirujuk ke rumah sakit umum. Lalu kemudian tersangka dalam perjalanan  meninggal dunia. Jadi tidak betul tersangka meninggal di tahanan. Statusnya masih tersangka dalam peredaran narkoba. " jelas Zulhir ketika diwawancarai  Berita Satu dalam siaran langsung  Jurnal Malam pada selasa (23/10) malam. 

Pihak Polisi sendiri masih terus melakukan investigasi kronologis dan fakta fakta yang ada dilapangan.   (AP)



Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda