Keluhan Masyarakat Meningkat, Ombudsman Buka Gerai Pengaduan Langsung
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan jemput bola dengan membuka gerai pengaduan langsung di Puskesmas Ulee Kareng Banda Aceh. [Foto: dok. Ombudsman RI Perwakilan Aceh untuk Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan jemput bola dengan membuka gerai pengaduan langsung di Puskesmas Ulee Kareng Banda Aceh.
“Selain karena jumlah laporan substansi kesehatan bertambah, kami juga ingin mendekatkan akses layanan Ombudsman ke masyarakat,” ujar Kepala Keasistenan Bidang PVL Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Nurul Nabila kepada Dialeksis.com, Jumat (1/3/2024).
Nurul menjelaskan, PVL OTS untuk memperluas akses masyarakat dan proaktivitas fungsi penerimaan dan verifikasi laporan yang dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan edukasi pengaduan pelayanan publik.
Jadi tidak hanya menyampaikan pengaduan langsung, namun masyarakat dapat juga melakukan konsultasi seputar isu pelayanan publik.
“Laporan yang kami terima diantaranya tentang lamanya layanan saat pendaftaran, rujukan, dan layanan puskesmas pembantu (pustu) yang belum optimal,” ungkapnya.
Nurul menyampaikan, dari PVL OTS yang digelar itu, beberapa keluhan yang disampaikan akan ditindak-lanjuti Ombudsman sebagai laporan masyarakat. Selain itu, ada juga masyarakat yang hanya berkonsultasi terkait masalah layanan publik, tidak terbatas pada subtansi kesehatan saja.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty mengatakan bahwa penyelenggara tidak perlu alergi menerima laporan atau keluhan masyarakat.
Dalam hal ini, banyaknya laporan terhadap penyelenggara layanan menunjukkan masyarakat peduli terhadap layanan publik yang menjadi haknya.
Menurut Dian, pengaduan masyarakat pengguna layanan tidak hanya berguna untuk mencari akar masalah dan menyelesaikannya, juga memberi manfaat sebagai bahan evaluasi berkesinambungan untuk peningkatan kualitas layanan. Selain itu, Laporan Masyarakat bisa menjadi dasar penetapan berbagai program dan kebijakan.
Dian menyampaikan komitemen, kegiatan jemput bola tidak hanya berlangsung pada bulan Februari 2024, kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan juga di empat lokasi lainnya dalam Kota Banda Aceh.
"Laporan ini dapat pula memberi informasi awal, jika ada kebijakan seputar layanan kesehatan yang memerlukan peninjauan atau pengkajian, sesuai kebutuhan masyarakat setempat,” pungkasnya. [nh]