Kembali Unjuk Rasa, Petisi Harus Ditandatangani Oleh Gubernur Aceh Tanpa Perwakilan
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Front Mahasiswa dan Rakyat Aceh Menggugat terus dilakukan kembali, Rabu (20/4/2022).
Sebelumnya aksi unjuk rasa ini sudah dilakukan pekan lalu, para pengunjuk rasa yang terdiri dari beberapa Universitas di Aceh ini meminta agar Gubernur Aceh untuk dapat hadir menemui mereka guna menyelesaikan dan menandatangani petisi yang sudah disiapkan tanpa diwakili sama sekali.
Adapun petisi tersebut yaitu:
1. Meminta Gubernur Nova Iriansyah untuk segera memutuskan permasalahan Agraria di Aceh, serta cabut izin HGU yang terbukti bermasalah.
2. Mengultimatum Gubernur Aceh melalui BPN untuk segera mengukur dan menetapkan wilayah HGU antara PT. Setya Agung dengan gampong Batee 8 di Aceh Utara (Batas waktu hingga hari Jumat tanggal 20 Mei 2022).
3. Mendesak Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi JKA serta audit data pertahun.
4. Meminta pemerintah Aceh untuk menghadirkan pabrik hilir CPO di Aceh.
5. Meminta kepada Gubernur Aceh untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok masyarakat.
6. Meminta kepada Gubernur Aceh untuk menuntaskan persoalan banjir di Aceh.
7. Transparansikan anggaran otsus dan pertanggungjawaban kepada masyarakat Aceh.
8. Meminta pemerintah pusat untuk mencabut PP No. 3 Tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di aceh karena melemahkan pengimplementasikan UUPA serta pengkhianatan terhadap MoU.
9. Meminta kepada Presiden Joko Widodo melalui Gubernur Aceh untuk menolak kenaikan harga PPN.
Adapun penegasan yang disampaikan oleh Korlap Aksi Unjuk Rasa, Ananda Risky menegaskan jika Gubernur Aceh juga tidak hadir menemui para pengunjuk rasa dan menandatangani Petisi, maka akan membuat posko di depan kantor Gubernur Aceh.
“Sampai Gubernur Aceh hadir dan menemui mereka” sebutnya. [ftr]