Kemenag Aceh: Kuota Jemaah Haji 4.300 Orang dengan Masa Tunggu 32 Tahun
Font: Ukuran: - +
Kakanwil Kemenag Aceh Dr Iqbal berbincang dengan Kabid PHU Drs Arijal MSi, dan Kakankemeng Banda Aceh, H Abrar Zym, terkait haji dan rangkaian HAB 77, Rabu (11/1/2023). [Foto: dok. Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan tahun 2023, Provinsi Aceh mendapat kuota 4.300 jemaah haji, dan masa tunggu pada fase normal pasca pandemi mencapai 32 tahun.
Jumlah ini diketahui usai pengumuman dari Kemenag RI bahwa tahun ini Indonesia mendapat kuota 221.000 orang jemaah dan tidak ada pembatasan usia.
“Alhamdulillah, setelah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama berkoordinasi dengan Arab Saudi, Indonesia mendapat jumlah kuota secara normal,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Arijal MSi, Rabu (11/1/2023).
Dikatakannya, dengan jumlah pendaftar di Aceh hingga 131.171 orang, jadi masa tunggu sampai 32 tahun.
Arijal menjelaskan, setelah sukses melakukan pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji tahun 2022 lalu, tepatnya perdana pasca pandemi. Kini Kanwil Kemenag Aceh melalui bidang haji dan umrah terus melakukan berbagai persiapan dan mengatur skema mitigasi pemberangkatan jemaah haji tahun 2023.
“Kita selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan juga melakukan konsolidasi dan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan tentang perhajian tahun 2023, semoga berjalan lancar sesuai dengan instruksi nasional, dan layanan terhadap jemaah semakin lebih baik,” katanya.
Ia menjelaskan saat ini Kanwil Kemenag Aceh juga sedang membuka pendaftaran Calon Petugas Haji, PPIH Kloter dan Non Kloter tahun 1444H/2023 M, dan akan ditutup tanggal 13 Januari mendatang. [KKA]