Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Bantah Keputusan Pembatalan Haji Terkesan Terburu-buru

Kemenag Bantah Keputusan Pembatalan Haji Terkesan Terburu-buru

Sabtu, 05 Juni 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : cnnindonesia.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), Khoirizi membantah bila keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1442/2021 terburu-buru.

Hal itu sekaligus ia sampaikan untuk merespons pernyataan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhari Yusuf yang menilai keputusan itu tergesa-gesa karena belum ada pemberitahuan Arab Saudi menolak jemaah dari Indonesia.

Khoirizi menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah dibahas dengan Komisi VIII dan Panja Haji di DPR.

"Pemerintah bahkan melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR," kata Khoirizi dalam keterangan resminya, Jumat (4/6).

Khoirizi juga menilai keputusan pembatalan keberangkatan sudah dilakukan melalui kajian mendalam. Salah satunya terkait waktu persiapan hingga aspek keselamatan.

"Baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru," kata dia.

Lebih lanjut, Khoirizi menegaskan pihaknya tetap berharap ada penyelenggaraan haji tahun ini. Bahkan, ia menjelaskan Kemenag sejak Desember 2020 sudah melakukan serangkaian persiapan dan mitigasi terkait penyelenggaraan haji.

"Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5 persen," kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, Ia menilai persiapan penyelenggaraan haji juga dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Salah satunya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) hingga penyiapan dokumen perjalanan jemaah.

Hal yang sama juga dilakukan terkait penyiapan layanan di Saudi. Baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji sudah dilakukan.

"Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi," kata dia.

Selain itu, Khoirizi menegaskan bahwa Menag Yaqut Cholil Qoumas juga sudah berkoordinasi secara virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi saat itu, Saleh Benten pada pertengahan Januari 2021. Hal itu guna mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

Menag, kata dia, juga sudah bertemu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi Esam Abid Althagafi, dan mendiskusikan penyelenggaraan ibadah haji.

"Semua upaya kita lakukan, meski faktanya, sampai 23 Syawal 1442 H, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun," kata dia.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," tambah dia.

Diberitakan di beberapa media, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhari Yusuf sempat mengkritik langkah pemerintah yang kembali tak memberangkatkan jemaah haji tahun ini.

Bukhari menilai keputusan itu terkesan terburu-buru karena belum ada pemberitahuan Arab Saudi menolak jemaah dari Indonesia.

(rzr/ugo)


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI