Kemenag Beri Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Radikalisme
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag agar tidak terlibat dalam radikalisme dan terorisme. Siapapun yang terbukti terlibat akan disanksi tegas.
Pernyataan tersebut disampaikan Nur dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/11/2019). Nur mengatakan proses penanganan ASN yang terlibat radikalisme dan terorisme sudah dipayungi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian dan lembaga terkait.
"Soal radikalisme ASN, kami sudah punya SKB. Masyarakat kini bisa mengadukannya melalui saluran aduanasn.id. Jika memang terbukti, sanksi tegas akan diberikan," tegas Nur dikutip dari Detik.com.
Nur memastikan bahwa oknum yang ditangkap Densus 88 di Cianjur itu bukan PNS. Oknum berinisial DS adalah tenaga honorer di MTsN 3 Cianjur. Dia bekerja sebagai operator komputer di madrasah tersebut sejak 2017.
"Tiap madrasah atau satuan kerja Kemenag harus lebih selektif dalam merekrut honorer," ujarnya.
Kepada ASN Kemenag, Nur mengingatkan pemerintah telah menerbitkan SKB tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani 12 November 2019 oleh 10 kementerian dan lembaga yakni Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.
"SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian/lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN," ujar Nur.
Berdasarkan SKB tersebut, akan dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
"Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti-ideologi Pancasila, anti-NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa," jelasnya.(DT)