kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kemenag Himbau Pelaksanaan Tarawih di Rumah, MPU Aceh: Surat Itu Terlalu Gegabah

Kemenag Himbau Pelaksanaan Tarawih di Rumah, MPU Aceh: Surat Itu Terlalu Gegabah

Selasa, 07 April 2020 18:17 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Im Dalisah

Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal menilai pembahasan tentang pelaksanaan ibadah puasa terlalu dini untuk dibahas saat in

"Seharusnya hal itu kita bicarakan pada 25 Sya'ban, barulah kita lihat bagaimana perkembangannya dalam konteks pelaksanaan ibadah puasa. Masih ada 16 hari lagi. Makanya surat edaran Menag Nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah Covid-19, saya kira terlalu gegabah," terang Lem Faisal saat dihubungi Dialeksis.com, Selasa, (7/4/2020).

Lebih lanjut dia juga mengkritisi tentang banyaknya surat edaran tentang aktifitas masyarakat yang diterbitkan oleh pemerintah. Menurut Lem Faisal, keberadaan surat edaran itu justru menimbulkan kebingungan di masyarakat sendiri karena tidak terbit dari satu pintu. 

"Kalau misalnya sekarang sudah berlaku PSBB, maka disatukan semua surat edaran melalui menteri kesehatan dengan mempertimbangkan berbagai pihak. Meunyoe lage nyoe, bek takeun masyarakat biasa, et tingkat pemerintah daerah mantong hek tat diseumike (kalau seperti ini, jangankan masyarakat biasa, pemerintah daerah saja capek dipikir-red)," tandas Lem Faisal.

Hal lainnya, sambung dia, antara himbauan yang satu dengan himbauan lainnya tidak sinkron. Lem Faisal mencontohkan tentang aktifitas masyarakat dalam keramaian yang dapat dilakukan selama konsep Sosial Distancing dijalankan dengan baik. 

"Contoh menteri agama menghimbau shalat dilakukan di rumah masing-masing. Dalam konteks kesehatan, kalau dijaga konsep Sosial Distancing kan tidak masalah. Dalam kehidupan kita, keramaian diperbolehkan, tidak masalah, yang penting kita jaga jarak. Lantas kenapa dengan sembahyang ditutup? Semestinya disatukan itu semua, jangan membuat gamang masyarakat. Kalau masyarakat mampu memenuhi protokol kesehatan, silahkan melaksanakan segala bentuk kegiatan ibadah. Gak ada masalah itu, karena buktinya yang lain kan boleh kalau kita sanggup penuhi," ulas Lem Faisal.

Dia berharap Presiden Jokowi dapat menertibkan persoalan surat edaran ini dan dapat diterbitkan oleh satu pintu saja.

"Kita berharap presiden menertibkan surat edaran itu, harus satu pintu. Sehingga tersinkron antara surat edaran yang satu dengan surat edaran yang lain," harapnya.

Lem Faisal menambahkan terkait dengan pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan, kemungkinan besar Forkopimda daerah akan duduk menjelang puasa. 

"Terlalu dini untuk dibicarakan saat ini. Mungkin saja situasinya berubah. Kalau sekarang mungkin sedang darurat, tapi tidak tertutup kemungkinan jika Allah memberikan keadaan ini akan normal kembali," tukasnya.

Seperti yang telah diwartakan oleh media ini sebelumnya, Menteri Agama RI Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah wabah Covid-19. Terkait hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan berkoordinasi dengan pemerintah Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh perihal pelaksanaan surat edaran itu.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Aceh, Safrizal SPd dalam keterangan tertulisnya yang diterima Dialeksis.com, Selasa, (7/4/2020).

Dalam penjelasannya, Safrizal mengatakan dalam edaran tersebut disebutkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing termasuk salat tarawih.

"Surat edaran ini sempat membuat heboh masyarakat Aceh setelah beredar luas di media sosial," ucap Safrizal. (Im)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda