Kemenag Mulai Uji Publik Aturan Turunan UU Pesantren
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama mulai melakukan uji publik regulasi yang menjadi turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi turunan itu berupa Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA).
Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani berharap regulasi turunan UU undang Pesantren ini bersifat komprehensif dan operasional.
"Saya, dan kita semua benar-benar berharap agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa digunakan dan diterapkan di pesantren dengan operasional," harapnya di Jakarta, Senin (5/10/2020).
Menurutnya, sempat muncul sikap skeptis di masyarakat terhadap pelaksanaan UU Pesantren. Hal itu antara lain karena regulasi turunannya belum terbit. Karenanya, dia minta agar pembahasan Rancangan Perpres dan RPMA ini segera selesai sehingga bisa segera diterapkan. "Undang-undang Pesantren ini adalah bentuk fasilitas negara kepada pesantren," terangnya.
"Agar aturan turunan Undang-undang ini bisa berumur panjang, maka isinya juga harus bisa membaca dinamika masa depan yang akan terjadi di pesantren," lanjutnya.
Pada uji publik ini, dibahas Rancangan Perpres tentang Pendanaan Pesantren. Selain itu, dibahas juga tiga RPMA, yaitu: RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, RPMA Pendidikan Pesantren, dan RPMA Ma'had Aly.
Hadir dalam uji publik ini, Ketua RMI PBNU, Ketua LP2PPM Muhammadiyah, perwakilan MPP Al-Irsyad Al-Islamiyah, perwakilan Mathlaul Anwar, perwakilan Amali (Asosiasi Ma'had Aly), perwakilan Aspendif, FKPM, dan PKPPS.
Uji publik ini berlangsung tiga hari, 5-7 Oktober 2020.