Kemenag Provinsi Aceh: Aceh Belum Dapat Giliran Berangkat Umroh di Tengah Covid-19
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyebutkan provinsi itu belum mendapat giliran untuk memberangkatkan jamaah umroh, meski Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali layanan umroh di tengah Covid-19.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Iqbal mengatakan Aceh belum memberangkatkan jamaah umroh, disebabkan karena adanya pembatasan jumlah jamaah umroh selama pandemi dan penerapan protokol kesehatan.
"Harapan kita semoga wabah ini segera hilang dan pemberangkatan jamaah serta biaya keberangkatan dapat disesuaikan dengan biaya di masa normal," kata Iqbal.
Dia menjelaskan, biaya perjalanan umroh selama masa Covid-19 mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa Covid-19.
Kata Iqbal, berdasarkan KMA tersebut biaya penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan Menteri Agama. Secara nasional, biaya minimal perjalanan umroh di Indonesia sebesar Rp20 juta.
Namun, lanjut Iqbal, biaya itu dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai protokol Covid-19, biaya karantina, serta pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi. "Terkait biaya tambahan ini diatur juga dalam KMA 719. Ini juga kita harap dimaklumi oleh jamaah karena kondisi yang saat ini sedang dalam wabah," kata Iqbal.
Menurut dia, sesuai dengan KMA 719, hanya empat bandara internasional di Indonesia yang ditetapkan dan mendapat izin untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umroh, meliputi yaitu Soekarno Hatta Banten, Juanda Jawa Timur, Sultan Hasanuddin Sulawesi Selatan dan Bandara Kualanamu Sumatera Utara[ihram.co.id].