Kemenag Siapkan KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) telah ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu yang dilakukan dalam proses revitalisasi, yakni menyiapkan KUA sebagai tempat untuk memberikan layanan keagamaan.
"Menteri Agama menginstruksikan Revitalisasi KUA. Itulah yang mendorong kita memperbesar fungsi KUA. Di KUA nantinya akan dilaksanakan juga fungsi non kebimasislaman," ujar Kasubdit Bina Kelembagaan KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag Wildan Hasan Syadzili di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Wildan menjelaskan beberapa layanan non Bimas Islam yang dimaksud, misalnya registrasi dan konsultasi sertifikasi halal, manasik haji, hingga layanan penyuluh lintas agama.
Untuk itu, menurut Wildan, layanan ini perlu dirancang melalui regulasi, dan memiliki konsekuensi kepada masing-masing eselon I untuk menganggarkan pelaksanaan pelayanan.
"Penganggarannya kembali ke eselon I masing-masing. Tidak hanya anggaran, tapi juga sumber daya manusia, fasilitas, terutama yang paling penting adalah dokumen," ungkap Wildan.
Menurut Wildan, fungsi lintas eselon I pada KUA memiliki regulasi yang perlu diperhatikan, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Skema keorganisasian KUA adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT), sesuai Permen PANRB No. 2 Tahun 2023. KUA sebagai UPT melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"UPT harus di bawah instansi pembina, karena fungsi kua menggambarkan fungsi Bimas Islam yang berbentuk layanan KUA," ucap Wildan.
Ditjen Bimas Islam akan mengatur Organisasi Tata Kerja (Ortaker) KUA yang menjalankan fungsi non Bimas Islam di masa depan. Draft Peraturan Menteri Agama ini akan diselesaikan di tahun 2024 yang mengatur fungsi KUA terhadap dua kluster, yakni Kluster Bimas Islam dan Kluster Non Bimas Islam.
"Tahun depan kita akan tetapkan regulasi terkait lintas eselon I di KUA, baru kita susun keputusan Menteri Agama yang mengatur skemanya. Kemudian SOP-nya kita susun ulang karena ada fungsi lain terkait non Bimas Islam. Di draft PMA Ortaker akan dimunculkan kalimat: KUA dapat melakukan fungsi selain fungsi Bimas Islam yang ditugaskan oleh Menteri Agama," tutur Wildan.