Kemenag Terbitkan Panduan Idul Adha dan Kurban 1442 H, Ini Instruksi Kakanwil
Font: Ukuran: - +
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg. [Foto: aceh.kemenag.go.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama RI telah menerbitkan panduan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan SE tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian, memutus mata rantai wabah serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dari wabah Covid-19 saat pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
"Ini sifatnya untuk kebaikan kita semua, sehingga ibadah yang kita laksanakan berjalan lancar dan yang terpenting kita juga terhindar dari wabah yang terus menghantui kita dalam dua tahun terakhir," ujar Iqbal, Rabu (23/6/2021).
Iqbal menjelaskan, aturan ini mencakup, pelaksanaan takbiran pada malam lebaran, pelaksanaan salat Idul Adha, dan prosesi penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban. Secara keseluruhan, dalam setiap kegiatan tersebut, setiap orang diminta untuk mengindahkan protokol kesehatan.
"Berdasarkan surat edaran tersebut, takbiran dapat dilaksanakan di masjid atau mushalla dengan syarat yang hadir hanya 10 persen dari kapasitas tempat serta dapat disiarkan secara virtual, dan sementara, takbir keliling ditiadakan," jelas Iqbal.
Kakanwil melanjutkan, Salat Idul Adha hanya dilaksanakan di masjid, mushalla, atau lapangan yang berada di luar zona merah dan orange, sedangkan untuk daerah yang masuk dalam zona merah dan orange pelaksanaannya dapat ditiadakan.
Ada sejumlah aturan yang juga harus diindahkan oleh pengurus masjid atau mushalla dan jamaah saat pelaksanaan Salat Idul Adha, di antaranya, pengurus masjid memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik, pengurus masjid menggunakan alat pengukur suhu tubuh untuk mengukur suhu tubuh jamaah jumlah jamaah yang hadir tidak melebihi 50 persen kapasitas masjid, mushalla atau lapangan sehingga dapat dilakukan pembatasan jarak, jamaah yang lanjut usia, kurang sehat atau baru dalam perjalanan dilarang mengikuti Salat Idul Adha di masjid atau lapangan, dilarang berjabat tangan atau kontak fisik usai ibadah, khatib diminta menggunakan masker atau faceshield serta mempersingkat khutbah, dan jamaah diminta membawa perlengkapan salat masing-masing.
"Pihak pengurus masjid kita minta untuk berkoordinasi dengan Tim Gugus Covid-19 di daerah masing-masing menyangkut dengan ibadah Idul Adha dan pelaksanaan kurban, sehingga pemerintah dapat memberikan keputusan yang terbaik," katanya.
Terkait pelaksanaan kurban, kata Iqbal, juga diwajibkan mengikuti panduan, seperti, penyembelihan hewan kurban dianjurkan di Rumah Pemotongan Hewan Rumanasia (RPH-R) dan boleh dilaksanakan di luar RPHR jika terbatas jumlahnya atau kapasitas RPHR tidak memadai dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan, proses penyembelihan hanya disaksikan oleh pemilik kurban, proses penyembelihan, pengulitan dan pencacahan daging, dan pendistribusian daging kepada masyarakat hanya dilaksanakan oleh panitia dengan menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan alat secara bergantian, dan pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia kepada warga dengan meminimalkan kontak fisik.
"Kita harap ini diindahkan agar kita semua selamat dari wabah Covid-19. Kita juga sudah edarkan surat edaran ini ke seluruh kabupaten/kota untuk diteruskan ke seluruh masjid atau mushalla," kata Iqbal.[KKA]