Kemendagri Batalkan Pokir DPRA Rp 2,7 Triliun, Hasil Evaluasi APBA 2021
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) senilai Rp 2,7 triliun.
Hal itu tertuang dalam hasil evaluasi Kemendagri terkait Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2021 yang sudah dikirimkan ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan DPRA serta dibahas pada Rabu, (6/1/2021) malam.
Kemendagri merekomendasikan agar pokir-pokir anggota DPRA tersebut menjadi masukan pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun berjalan (Perubahan APBA 2021), atau diusulkan kembali pada RKPD tahun berikutnya (APBA 2022).
Mendagri menegaskan, dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RRJMD, sebagaimana maksud Pasal 78 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Pokok-pokok pikiran DPRD dimaksud diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran serta disampaikan paling lambat I (satu) minggu sebelum Musrembang RKPD dilaksanakan.
"Berkaitan dengan itu, pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah melewati batas waktu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrembang RKPD dilaksanakan, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD sebagai dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya," demikian bunyi dokumen tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, penyediaan anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRA Rp2.742.000.OO0.0O0,00 atau 16,14% dari total belanja daerah dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2O21, dilarang untuk dianggarkan dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2021, apablla alokasi anggaran tersebut tidak melalui tahapan sebagaimana maksud dalam Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.