Kemendagri Minta Pemda Pastikan Kualitas Pelayanan Informasi Publik
Font: Ukuran: - +
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memastikan kualitas pelayanan informasi publik telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro yang dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2021 di Luminor Hotel, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, bagi masyarakat, keterbukaan informasi publik sangatlah penting. Terutama untuk mendapatkan informasi yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang. Di samping itu, hak atas informasi publik merupakan hak asasi manusia sehingga pemerintah perlu memenuhinya.
“Dukungan pemerintah daerah juga sangat dibutuhkan untuk memastikan agar kualitas pelayanan informasi publik telah sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Untuk dapat memastikan hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, memperkuat koordinasi dan sinergisitas antara PPID utama dengan organisasi perangkat daerah selaku PPID Pembantu.
Kedua, mengidentifikasi permasalahan pelayanan informasi publik, untuk kemudian menyusun rencana perbaikan dengan melibatkan semua unsur pemerintahan.
Ketiga, melakukan sosialisasi proaktif kepada masyarakat terkait kanal-kanal informasi publik agar masyarakat memiliki rujukan untuk mendapatkan informasi yang resmi dari pemerintah.
Keempat, terus berinovasi dan berkolaborasi antar badan publik untuk menciptakan budaya keterbukaan informasi publik.
Dia menambahkan, peran PPID sangatlah strategis dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima, serta mendapatkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Peran PPID dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sangatlah strategis. PPID bertanggung jawab melaksanakan layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Badan Publik,” ujarnya.
Melalui PPID yang ada di setiap daerah, diharapkan masyarakat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi dari Badan Publik. Karena itu, Pemda diharapkan mampu memastikan kualitas pelayanan informasi publik telah sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya. []
- Kemendagri Minta Pemda Pastikan Kualitas Pelayanan Informasi Publik Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Gelaran ITE 2021 Dukung Pengembangan Transportasi yang Ramah Lingkungan
- Raker Dengan Menkopolhukam, DPD RI Pertanyakan Indikasi Kerugian Negara Dalam Kasus BLBI
- Kakantah Aceh Singkil dan Ketua Komite I DPD RI Diskusi Mengenai Sektor Pertanahan