Kemendagri Rekomendasikan Nama Pj Gubernur Aceh kepada Presiden, Siapa Saja?
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi Pj Gubernur. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah akan segera berakhir di 5 Juli 2022. Selanjutnya akan ditentukan pemimpin transisi menjalankan pemerintahan dalam hal ini PJ Gubernur Aceh ditunjuk langsung pemerintah pusat.
Siapa saja sosok yang mengerucut sudah mulai terjawab teka-teki calon PJ Gubernur Aceh direkomendasikan Kemendagri, selanjutnya diputuskan dan ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Berdasarkan Litbang Dialeksis.com, Kamis (5/5/2022) mendapatkan informasi dari berbagai pihak, Adapun nama-nama yang direkomendasikan oleh Kemendagri kepada Presiden sebagai calon PJ Gubernur Aceh, diantaranya:
1. Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si., pejabat Eselon I di Kementerian Dalam Negeri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri.
2. Dr. Ir. Indra Iskandar, M.Si., Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
3. Ir. T. Iskandar, M.T., Inspektur Jenderal Kementerian PUPR.
Sebelumnya, 2 (dua) nama itu sudah mencuat sejak lama dan digadang-gadang akan ditunjuk menjadi PJ Gubernur Aceh. Tetapi satu nama baru muncul baru baru ini yaitu Ir. T. Iskandar, M.T., Inspektur Jenderal Kementerian PUPR.
Langkah berikutnya, setelah nama itu direkomendasikan kepada Presiden, maka Joko Widodo selaku Presiden akan menunjuk salah satunya sebagai PJ Gubernur Aceh. [ftr]