Kemendagri tak Masalah Aturan Standarisasi Warkop di Bireun
Font: Ukuran: - +
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono. (foto: papuabangkit.com)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Pemerintah Pusat memastikan tidak mempermasalahkan surat imbauan Bupati Bireun Saifannur terkait standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran sesuai syariat Islam di Kabupaten Bireun.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono.
Menurut Soni aturan terkait standarisasi tersebut boleh boleh saja. Hal itu merupakan kewenangan Aceh dalam bidang syariat Islam sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Namun aturan init tentu tidak bisa diterapkan untuk konteks nasional.
"Kalau menurut syariat islam kembali ke pengaturan lokal melalui qanun dan itu boleh-boleh saja. Namun kalau ukuran nasional imbauan Bupati Bireuen itu tak layak diterapkan karena ia tak ingin semua agenda silaturahmi rusak gara-gara satu meja dengan nonmahrom. Khusus Aceh kembali ke pemerintah Aceh dalam melihat persoalan ini" Ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono, Jumat 7 September 2018, sebagaimana dilansir tempo.co
Imbauan Bupati Bireuen itu berisi 14 poin larangan, di antaranya agar warung, kafe, dan restoran tak melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00. Aturan juga mengharamkan laki-laki dan perempuan duduk satu meja, kecuali dengan mahramnya. (tempo.co)