Kemenkes Siap Damai, Tim Advokasi Korban Gagal Ginjal: Hak Korban Belum Dipenuhi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan menyatakan siap mengambil langkah damai terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang kasusnya terjadi pada 2022 lalu. Namun demikian, saat ini masih ada beberapa hal yang perlu disepakati bersama terkait permintaan dari korban.
Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Reza Zia mengatakan bahwa pernyataan ini merupakan hal yang tidak perlu didengar dan diperhatikan.
“Atas dasar apa mereka (Kemenkes) mengatakan siap berdamai tapi faktanya apa yang kami mintakan ke mereka dalam mediasi kemarin terutama hak-hak korban atas pelayanan kesehatan mereka tidak bisa dipenuhi dan difasilitasi,” ungkapnya, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut, Reza juga merasa keberatan dengan pernyataan bahwa korban gagal ginjal akut yang masih selamat telah diberikan layanan kesehatan dan pengobatan secara gratis. Menurutnya hal ini tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Pasalnya masih banyak hal yang luput dari perhatian.
“Kalau mereka mengatakan itu sudah ditanggung BPJS, bagaimana dengan pengobatan yang di luar BPJS tersebut. Semisal obat-obatan yang tidak ada di faskes, transportasi korban untuk ke rumah sakit dan alat-alat kesehatan yang seringkali itu susah ditemui di faskes. Apakah mereka juga melihat dan memantau soal itu? kan tidak sama sekali,” ujar Reza.
Dihubungi secara terpisah, orang tua korban kasus gagal ginjal akut pada anak, Desi Muryani menyatakan baru mengetahui tentang pernyataan ini. Dia juga menolak untuk memberikan tanggapan terkait hal ini.
“Untuk info itu saya malah baru dengar. Saya belum bisa kasih pendapat,” ujar Desi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi menegaskan pihaknya setuju untuk mengambil langkah damai.
"Tapi langkah damai ini kan ada permintaan yang kita bahas dalam mediasi. Ini saya belum terinfo (permintaan seperti apa) tapi ini seperti yang mereka mintakan sebenarnya,” ungkapnya.
Nadia menyebut, bahwa untuk korban gagal ginjal akut pada anak yang masih bertahan hidup, pihaknya telah memberikan kebijakan layanan kesehatan dan pengobatan secara gratis.
Sementara untuk diketahui, lima perusahaan tergugat yang telah menyatakan damai yakni PT Universal Pharmaceutical, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam proses pembahasan antar kementerian atau lembaga terkait bantuan yang akan diberikan kepada korban gagal ginjal akut pada anak.
“Sedang dalam proses. Mudah-mudahan segera ada jalan keluarnya. Pokoknya kalau payung hukumnya sudah ditemukan, prosedur yang harus dilalui sudah benar, secepatnya akan direalisasi (bantuan untuk korban),” kata Muhadjir.
- Hadiri Langsung Wisuda Sarjana PEM Akamigas Blora Asal Aceh, ini Harapan Wali Nanggroe
- Tingkat Kompetensi Guru PAI, Disdikbud Banda Aceh Gelar Pembinaan dan Penguatan Literasi
- Tanam Cabe dan Hortikutura, Strategi Ketahanan Pangan Pemkab Aceh Tengah
- AESM Laporkan Kepala Bea Cukai Langsa ke Polda Aceh, Ada Apa?