Kemenkumham Aceh Didesak Segera Sahkan Pengurus PNA Hasil KLB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Pengacara Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Aceh segera mengesahkan kepengurusan baru DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) karena sudah sah secara hukum.
Kamaruddin SH dari Tim Pengaca DPP PNA, Jumat (01/11/2019) mengatakan, pelaksanaan KLB maupun pengambilan keputusan-keputusan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART Partai, khususnya ketentuan berdasarkan Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 Anggaran Dasar dan Pasal 14 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga PNA, baik mengenai peserta, hak suara, dan kuorum.
"Yang artinya seluruh prasyarat dimulai dari permintaan pelaksanaan KLB, pelaksanaan KLB, dan pengambilan keputusan-keputusan," sebutnya dalam keterangan resmi.
Begitu pula pemilihan ketua umum terpilih yang dilaksanakan secara demokratis, kata Kamaruddin, juga telah memenuhi ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, yang menentukan "kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART" serta "pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART".
"Maka dengan telah dilaksanakan seluruhnya ketentuan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART PNA, seluruh proses sampai dengan selesai dilaksanakannya Kongres Luar Biasa adalah sah menurut hukum," tegas Kamaruddin.
Pun hasil pelaksanaan KLB telah didaftarkan, tambahnya, ditandatangani dan diterbitkan Akta Notaris oleh Irma Savitry Harahap SH SpN Notaris di Banda Aceh Nomor 03 tertanggal 20 September 2019.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ("UU Jabatan Notaris"), menyebutkan "Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya."
Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainya, yang berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata menentukan: "Bagi para pihak yang berkepentingan berserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya."
Ketentuan tersebut menurut Pengacara DPP PNA itu juga telah banyak dipraktekkan di dunia peradilan, salah satunya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3199 K/Pdt/1994 tanggal 27 Oktober 1994 yang menegaskan "akta otentik menurut ketentuan Ex. Pasal 165 HIR Jo. Pasal 285 RBg Jo. Pasal 1868 BW merupakan bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan para ahli warisnya dan orang yang mendapat hak darinya."
Karena itu, jelas Kamaruddin, pendaftaran hasil KLB oleh DPP PNA pada notaris sebagai pejabat publik hingga diterbitkannya akta notaris merupakan bukti yang sempurna atas pelaksanaan KLB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART Partai Nanggroe Aceh.
"Artinya pelaksaan KLB PNA sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan apapun bagi Kemenkumham Aceh untuk segera mengesahkan kepengurusan hasil KLB PNA," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PNA yang juga Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf, menggugat sejumlah mantan pengurus partai lokal tersebut karena diduga melanggar aturan dasar partai. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019) lalu.
Pengadilan Negeri Banda Aceh kemudian menyidangkan gugatan Ketum PNA itu, Senin (21/10/2019) lalu, dengan agenda sidang selanjutnya mendengarkan eksepsi dan jawaban tergugat.(me/rel)