Kemenkumham: Penanganan Pengungsi Rohingya tidak Bisa Parsial
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Intelijen Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), RP Mulya, mengatakan permasalahan dan penanganan imigran Rohingya tidak bisa dilakukan secara parsial, tetapi bersama-sama.
"Penanganan pengungsi etnis Rohingya ini tidak bisa hanya keimigrasian saja, tetapi semua lembaga terkait harus terlibat. Jadi, penanganan permasalahan Rohingya tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial," kata Mulya melalui keterangan resmi, Kamis (1/8/2024).
Mulya mengatakan, dalam penanganan persoalan imigran Rohingya tersebut dibutuhkan kerja sama dan soliditas antarlembaga. Permasalahan tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengganggu ketahanan negara
"Harapan kami, rapat koordinasi ini bisa merumuskan strategi yang menjadi masukan bagi pemangku kepentingan dalam penanganan pengungsi ini etnis Rohingya tersebut," kata Mulya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan perlu ada rekomendasi yang komprehensif dan implementatif dalam penanganan masalah imigran Rohingya.
"Kami berharap dalam setiap pertemuan membahas pengungsi Rohingya menghasilkan sebuah rekomendasi yang komprehensif dan dapat diimplementasikan di lapangan," kata Meurah.
Ia tidak menampik isu imigran Rohingya di Aceh ini sudah menjadi perhatian nasional dan internasional, sehingga perlu pertimbangan yang matang dalam setiap pengambilan kebijakan.
"Persoalan pengungsi dari luar negeri etnis Rohingya ini sudah menjadi pusat perhatian. Banyak pihak menjadikan Kemenkumham Aceh tempat untuk studi dalam meniru penanganan pengungsi luar negeri," kata Meurah. [*]
- Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran, Puadi Yakin Bawaslu Mampu Wujudkan Keinginan Masyarakat
- Mobile IP Clinic 2024 Diharapkan Mampu Stimulus Permohonan Kekayaan Intelektual di Aceh
- 5 Panwaslih Kabupaten/Kota Belum Terbentuk di Aceh, Bawaslu Konsultasi ke Kemenkumham
- 20 Juni Hari Pengungsi Dunia, Bandar Terbitkan Buku Catatan Kaum Stateless People Myanmar