Beranda / Berita / Aceh / Kemenlu: Indonesia Tidak Punya Kewajiban Tampung Pengungsi Rohingya

Kemenlu: Indonesia Tidak Punya Kewajiban Tampung Pengungsi Rohingya

Senin, 20 November 2023 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung pengungsi, bahkan memberikan solusi permanen bagi para pengungsi. 

Pernyataan ini merespon terhadap isu-isu terkait penanganan pengungsi di tengah kondisi regional maupun global.

Dalam keterangan resmi, Iqbal menjelaskan bahwa meskipun Indonesia memiliki tradisi kemanusiaan yang kuat, kenyataannya adalah keterbatasan sumber daya dan tantangan internal yang dihadapi oleh negara ini membuatnya sulit untuk memberikan dukungan yang lebih besar terhadap pengungsi. 

“Penampungan yang selama ini diberikan semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ironisnya, banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu,” kata Iqbal dikutip dari Republika, Senin (20/11/2023).

Dari pengalaman Indonesia menangani para pengungsi Rohingya, teridentifikasi kebaikan Indonesia yang memberikan penampungan sementara malah banyak dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup manusia. Jaringan penjahat itu mencari keuntungan finansial dari para pengungsi tanpa peduli risiko tinggi yang dihadapi oleh para pengungsi Rohingya, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

“Bahkan, banyak di antara mereka teridentifikasi korban tindak pidana perdagangan orang,” kata Iqbal.

Sebelumnya, sebuah perahu besar yang membawa 196 imigran Rohingya mendarat di bibir Pantai Kemukiman Kalee, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada Rabu sekitar pukul 11.30 WIB. Kepolisian setempat segera melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi serta Perwakilan UNHCR di penampungan pengungsi yang ada di daerah tersebut.

Dengan kehadiran para pengungsi yang terdampar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie saat ini menampung sebanyak 335 pengungsi Rohingya sejak akhir 2022. Ratusan imigran Rohingya tersebut ditempatkan sementara di Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjung, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Setelah itu, satu unit kapal kayu yang ditumpangi oleh sekitar 200 orang imigran Rohingya mencoba memasuki kawasan perairan Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen. Namun, masyarakat setempat menolak kehadiran mereka dan menarik kapal itu kembali ke arah tengah laut berjarak 50 meter dari bibir pantai.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda