Kendala Peralihan Konvensional ke Syariah Disebabkan Merger Bank
Font: Ukuran: - +
Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA. [Foto: musthafa.net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua MES Perwakilan Sumatera, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA menyampaikan bahwa, faktor utama terjadinya kendala dalam proses peralihan Bank Konvensional ke Bank Syariah di Aceh disebabkan oleh penggabungan 6 perusahaan (Merger) bank besar seperti BRI, BRI Syariah, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri dan BNI, BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Penyebab masih banyaknya Poblematika di lapangan yang diterima oleh pelaku usaha, baik dari developer, masyarakat maupun pelaku bisnis/usaha lainnya dalam peralihan Bank konvensional ke bank Syariah adalah Merger Bank. Jadi bukan karena faktor Syariahnya,” tegas Prof Syahrizal di sela acara Seminar Nasional dan Musyawarah Wilayah (Muswil) MES Aceh di Grand Arabia Hotel Banda Aceh, Rabu (25/08/2021).
Namun, sebagai contoh saja, Bank Mandiri itu tidak menjadi BSM di Aceh. Bank itu resmi angkat kaki dari Aceh pada 30 Juni atau 30 Juli lalu. Tapi sebelumnya, hampir semua aset Bank Mandiri mereka alihkan kepada BSM sebagai anak perusahaan mereka. Bank Mandiri tak ada lagi di Aceh. Itu juga yang terjadi pada BRI dan BNI.
Ia mengatakan, mereka nyatakan hengkang dari Aceh sebelum BSI terbentuk. Yang kemudian digabung menjadi BSI di Aceh adalah BSM, BRIS, dan BNIS.
Sebenarnya, kata dia, melakukan migrasi itu tidak mudah. Kemampuan untuk mengcover kebutuhan dari jutaan nasabah yang digabungkan dari 6 Bank menjadi satu Bank BSI, itu kendalanya sangat besar.
“Sehingga terjadi kendala dari infrastruktur Informasi Teknologi (IT), bukan pada konsepsi Syariah, jadi sifatnya insidentil, karena ini merupakan dampak dari suatu perubahan,” jelasnya
Menurutnya, kendala sekarang ini, bukan kendala pada konsepsi syariah atau karena Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), dan bukan juga tidak ada kemampuan dalam ekonomi syariah, tetapi karena proses peralihan ini kebetulan berbarengan dengan Merger Bank tersebut.
“Orang sering mengatakan bahwa, ini gara-gara Qanun LKS. Saya kembali tegaskan bahwa, Merger 3 bank itu tidak ada hubungan/kaitannya dengan Qanun LKS, itu murni kebijakan nasional, kebijakan pemegang saham, dalam hal ini menteri BUMN. Karena mereka ingin bank Syariah memiliki aset besar, investasinya bukan hanya di dalam, tapi juga bisa memberikan investasi di luar negeri,” ujarnya.
Selain itu, Prof Syahrizal menyebutkan, kendala lainnya yang didapatkan adalah pelaku industri perbankan belum mampu memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada msayarakat tentang konsepsi keuangan syariah, tentang perbankan syariah, dan praktek pada perbankan syariah itu sendiri. [Nukilan/Irfan]