Kepala Desa di Lhokseumawe Divonis 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi Dana Desa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Muslem Hasballah dan Edi Saputra, merupakan kepala desa dan bendahara Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, divonis empat tahun penjara, karena terbukti melakukan korupsi dana desa.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor, yang Ketua Majelis Hakimnya, Sukmawati, dan dihadiri jaksa penuntut umum Saifuddin. Kedua terdakwa itu, mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Kota Lhokseumawe.
Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim juga mewajibkan kepada terdakwa agar membayar denda masing-masing Rp 200 juta subside dua bulan penjara. Keduanya wajib membayar kerugian keuangan negara secara bersama-sama sebesar Rp 317 juta. Apabila tidak membayar maka ditambah hukuman selama 7 bulan penjara.