Beranda / Berita / Aceh / Kepala DKPP Lhokseumawe ditetapkan tersangka kasus ternak

Kepala DKPP Lhokseumawe ditetapkan tersangka kasus ternak

Rabu, 04 April 2018 08:20 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi: Hukumonline.com

Dialeksis.com, Lhokseumawe- Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Peternakan (DKPP) Kota Lhokseumawe yang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait kasus bantuan ternak tahun 2014.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasiha Waruwu di Lhokseumawe, Selasa mengatakan, penetapan tersangka MR setelah mendengarkan keterangan dari dua tersangka sebelumya yang menjabat sebagai PPK dan PPTK di instansi tersebut.

Sebut AKP Budi, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka adalah penyaluran bantuan kepada kelompok usaha ternak dengan anggaran sebesar Rp14,5 miliar bersumber dari dana APBK Lhokseumawe 2014.

"Pada hari ini juga langsung dilayangkan surat panggilan sebagai tersangka secara resmi kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (6/4)," jelas Kasat Reskrim sebagaimana dilansir Antara.

Tambah AKP Budi, penetapan tersangka tersebut berdasarkan serangkain tindakan kepolisian yang antara lain, pemeriksaan saksi, petunjuk, keterangan ahli, audit hasil kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp8,178 miliar serta keterangan tersangka PPK dan PPTK sebelumnya. Kemudian menggelar perkara internal dan juga petunjuk Kejaksaan (P19 yang dikeluarkan 2 April 2018).

(Mukhlis/Antara)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda