Kepala DSIPD: Kita Berharap Tahun 2019, Pelanggaran SI Berkurang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Langsa - Selama tahun 2018, pelanggaran syariat Islam (SI) di dominasi oleh kaum muda, ibu muda, pelajar dan mahasiswa terutama terhadap pelanggaran Qanun Nomor: 11/2002 tentang pelaksanaan SI bidang aqidah, ibadah dan syiar Islam serta juga terhadap Qanun Aceh, yaitu Qanun Nomor: 06/ 2014 tentang hukum jinayat.
Demikian dikatakan, Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Langsa, Drs H Ibrahim Latif, MM, Kamis (10/1).
Dijelaskan, sepanjang tahun 2018 yang melakukan pelanggaran terhadap qanun Nomor: 11/2002 terutama pada Pasal 13 ayat (1) yaitu kewajiban berbusana Islami mencapai 392 orang, dari jumlah tersebut sebagian besar pelanggarnya para ibu muda, pelajar dan mahasiswa.
Sementara di tahun 2017 kasus tersebut mencapai 499 orang. Kemudian yang melanggar qanun Nomor : 6/2014 mencapai 57 kasus dengan rincian, maisir 32 kasus, yang dicambuk 28 orang, empat orang dilakukan pembinaan. Kasus khalwat mencapai 20 orang atau 10 pasang, semuanya dicambuk. Sementara kasus khamar mencapai lima orang, kelimanya di hukum cambuk.
"Kita berharap tahun ini, kasus demi kasus pelanggaran syariat Islam dapat berkurang. Ini tentu peran orangtua dan masyarakat sangat diperlukan. Jadi, kepada semua pihak untuk mendukung upaya upaya penegakan syariat Islam yang kita lakukan," harapnya.
Dia menambahkan, upaya pelaksanaan dan penegakan Syariat Islam bukan hanya dilakukan oleh petugas DSIPD dan petugas Wilayatul Hisbah (WH) saja, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama.
Selain itu, pemerintah dari berbagai sektor, ulama dan masyarakat dari berbagai lini ikut bekerjasama untuk melakukan penegakan hukum syariat Islam secara kaffah di Kota Langsa.
"Kalau kerja sama ini dapat kita bangun, Insya Allah kasus demi kasus pelanggaran SI dipastikan akan berkurang. Penegakan SI akan terus dapat kita tingkatkan. Semoga masyarakat terus berkomitmen dan semakin timbul rasa memiliki terhadap syariat Islam," ujarnya. (dklgs)