Keppres Pemberhentian Irwandi Yusuf ‘Dipendam DPRA’ KAMI Minta Dewan Cepat Bersikap
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - DPRA terkesan memendam surat keputusan presiden RI tentang pemberhentian Irwandi Yuruf dari jabatan Gubernur Aceh masa jabatan 2017-2022.
Diketahui, Keppres Presiden RI nomor 73/P/ tahun 2019, ternyata sudah diterima DPRA sejak Agustus 2020. Namun surat ‘sakti’ ini disimpan oleh pihak dewan dan tidak diekpose ke publik.
Publik bertanya kenapa DPRA tidak bersikap, membawa dalam sidang paripurna untuk menindak lanjuti dari Keppres tentang pemberhentian Irwandi Yusuf.
Publik baru mengetahuinya ketika wakil ketua DPRA Dalimi menjawab media membenarkan Keppres tentang pemberhentian Irwandi Yusuf yang dikeluarkan Presiden pada 17 Juli 2020 telah diterima DPRA Agustus 2020.
Bahkan Dalimi menyebutkan, surat itu sudah dikirim kementrian negara pada pada 20 Juli 2020 ke DPRA. Dalimi mengakui surat Keppres itu dilihatnya di ruang wakil ketua III DPRA pada 12 Agustus 2020.
Menyikapi perkembangan tentang surat Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf, Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Wilayah Aceh Muhammad Hasbar Kuba , meminta DPR Aceh agar segera melakukan sidang paripurna untuk mendefinitifkan Ir.Nova Iriansyah yang saat ini masih berstatus Plt gubernur.
"KAMI mendesak DPR Aceh segera melakukan sidang paripurna dalam rangka pelantikan bapak Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif, karena kami menilai bahwa tidak ada lagi alasan bagi DPRA untuk tidak mempercepat proses definitif Plt Gubernur Aceh," sebut KAMI dalam relisnya yang diterima Dialeksis.com, Kamis (15/10/2020) .
Hasbar menekankan, status definitif ini akan sangat berpengaruh dalam jalannya roda pemerintahan di Aceh. Mengingat selama sebagai pelaksana tugas, bapak Nova dibatasi ruang geraknya untuk melakukan pembangunan yang fundamental.
"Karena setiap kebijakan yang sifatnya krusial harus menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sedangkan masyarakat Aceh secara keseluruhan saat ini sedang menunggu janji kampanye politik saat Pilgub 2017 untuk pembangunan Aceh," jelasnya.
KAMI juga mengingatkan supaya DPR Aceh tidak adalagi alasan negosiasi untuk kemudian memperhambat proses pelantikan bapak Nova Iriansyah sebagai gubernur definitif.
"Kami ingatkan, DPR Aceh jangan kueh dan terkesan melambat-lambatkan proses pelantikan Pak Nova sebagai Gubernur Aceh. Hal tersebut sangat berbahaya bagi kemajuan Aceh ketika proses pelantikan dihambat oleh pihak legislative,” jelasnya.
KAMI juga mengingatkan, bahwa para anggota legislatif sebagai pemangku kebijakan dalam hal pengawasan (controlling), harus menampilkan kepada publik sikap kenegarawannya untuk sama-sama membangun Aceh yang lebih baik kedepannya.
“Tentu juga tidak baik ketika para pemangku jabatan saling mengedepankan egonya masing-masing. Publik menanti sikap dewan," ujar Hasbar. (baga)