Kerjasama Bidang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, PT PEMA dan Kejati Aceh Teken MoA
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penandatangan nota kesepakatan. MoA ini ditandatangani oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar bersama Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (25/9/2023).
Dalam kesepakatan ini, Kejati Aceh akan memberikan pendampingan hukum kepada PT PEMA, dengan tujuan agar pelaksanaan tugas-tugas di PEMA dapat berjalan lancar tanpa menghadapi masalah hukum di masa yang akan datang, baik dalam aspek perdata maupun aspek tata usaha negara.
“Melalui kerja sama ini, kami nantinya dapat memberikan pendampingan hukum, sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugas di PT PEMA ini berjalan dengan baik, tidak ada masalah-masalah hukum di kemudian hari, baik perdata maupun tata usaha negara,” ujar Bambang.
Sementara itu, Direktur Utama PT PEMA, Ali Mulyagusdin, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kejati Aceh atas terwujudnya kerja sama ini, yang merupakan momentum yang telah lama dinantikan.
Dalam kesempatan itu, Ali Mulyagusdin menambahkan “Berbicara bisnis berarti bicara ruang lingkup legal, apa yang boleh, apa yang tidak boleh, apa yang harus kita kejar sampai dapat, apa yang nggak boleh kita dekati sama sekali, itu semua ada ruang lingkupnya,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, PT PEMA berharap dapat memperoleh produk-produk dan program dari Kejati Aceh dalam mendukung BUMA dalam mengemban amanah untuk terlibat dalam Pembangunan Aceh, mengurangi angka pengangguran, dan mendapatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) sebanyak-banyaknya mengingat Dana Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di Tahun 2027.
“Jadi nota kesepakatan yang kita tandatangani pada hari ini, adalah capaian yang sangat penting bagi PT PEMA dalam hal kita mendapatkan produk-produk ataupun program daripada kejaksaan dalam mendampingi BUMN, dalam hal ini kami BUMD yang ada di Aceh,” pungkasnya.