Kerugian Capai 16M, Polda Aceh Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Alat Penangkap Hama
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sara Masroni
Kabid Humas Polda Aceh didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh menunjukkan barang bukti sebesar Rp 2,25 miliar kasus korupsi pengadaan alat penangkap hama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Benar Meriah di Mapolda Aceh, Rabu (9/10/2019). [Foto: Sara Masroni]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi Program bantuan atraktan atau penangkap hama kopi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Benar Meriah.
Tersangka terdiri dari AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perekebunan Kabupaten Benar Meriah, T selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MU sebagai rekanan dan TJ sebagai rekanan yang menerima kontrak pekerjaan.
"Kasus ini menyebab kerugian negara sebesar Rp 16.502.363.636 yang bersumber dari APBN. Korupsi terjadi dengan cara menaikan harga satuan alat yang dikeluarkan oleh distributor hingga dua kali lipat," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi persnya di Mapolda Aceh, Rabu (9/10/2019).
Polda Aceh menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,25 miliar dan sertifikat dua bidang tanah seluas 970 meter persegi dan 493 meter persegi.
Saat ditanya apakah para tersangka ditahan di Mapolda Aceh, Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin menjelaskan bahwa para tersangka belum ditahan karena kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup dan atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Benar Meriah dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti sore ini.(sm)