Beranda / Berita / Aceh / Ketahuan Curi Rokok, Dua Pria di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Ketahuan Curi Rokok, Dua Pria di Aceh Tamiang Dibekuk Polisi

Minggu, 02 Februari 2020 16:57 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Personil Polsek Bendahara, Aceh Tamiang berhasil meringkus dua pria, yang diduga telah melakukan pencurian rokok di grosir milik Zulfan (40) di Dusun Mesjid Kampung Suka Mulia BD kecamatan Bendahara, Sabtu (1/2/ 2020).

Dua pelaku yang ditangkap yakni HR (31) warga Kampung Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara dan SB (33) warga Desa Suka Mulia BD Kecamatan Bendahara. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.IK melalui Kapolsek Bendahara AKP Asrul Rinaldi kepada Dialeksis.com, Minggu (02/02/2020) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan pemilik grosir, Zulfan. "Sekitar pukul 03:00 WIB, dini hari, grosir miliknya telah dibobol pencuri," ujarnya. 

Setelah mendapat laporan tersebut, kata Asrul, personil Polsek Bendahara langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar. Alhasil, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada melihat HR dan SB membawa dua buah kardus keluar dari grosir milik Zulfan pagi itu. 

"Kedua pelaku pun berhasil ditangkap, dan dari keduanya polisi berhasil menyita Dua kardus besar rokok bebagai jenis, dan uang berjumlah kurang lebih Rp, 455 ribu", ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Bendahara, guna proses hukum lebih lanjut. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda