Keterlibatan Antarmigas Diperlukan untuk Mendukung Ketahanan Energi dan Pertumbuhan Ekonomi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizki
Focus Group Discusion yang diinisiasi PT Pase Energi Migas yang bertajuk "Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara," Rabu (6/4/2022) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. [Foto: Auliana/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keterlibatan antarmigas lainnya sangat diperlukan untuk mendukung ketahanan energi dan pertumbuhan ekonomi di daerah penghasil.
Hal itu disampaikan beberapa tokoh penting yang hadir dalam kegiatan Focus Group Discusion (FGD) yang bertajuk "Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara," Rabu (6/4/2022) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh.
Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Risawan Bentara mengungkapkan momentum bersejarah yang perlu dimanfaatkan daerah dalam mengelola potensi migas di Aceh.
Ia menyampaikan, sebuah momentum bagi daerah Aceh Utara atas penantian puluhan tahun untuk turut serta mengelola blok migas di wilayahnya, terutama blok B, masih ada sisa untuk masyarakat khususnya Aceh Utara.
"Berkaca dari daerah penghasil migas lainnya, manfaat Participating Interest (PI) bisa dioptimalkan, seperti di Jawa Barat," ucapnya.
Dia menyebut, dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperlukan keterlibatan di bisnis migas lainnya, pelibatan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal, transfer knowledge, pemanfaatan produksi gas untuk mendukung ketahanan energi Aceh Utara sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Senada dengan itu, Koordinator Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Begin Troys menanggapi serius proses pengalihan PI 10% blok B yang hingga saat ini belum terealisasi.
Tidak hanya itu, Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat) meminta ia bersama tim untuk mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10% bagi daerah penghasil, khususnya Aceh.
Begin juga menyebut, arahan Ridwan Kamil tersebut bertujuan agar daerah penghasil bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI bagi pembangunan di daerah.
"Saya ingin daerah penghasil bisa merasakan apa yang sudah didapatkan, intinya pasti dampak positif," jelasnya.
Lanjutnya, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Aceh melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah, pada 26 Desember 2021 lalu. Salah satu poin kerjasamanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh.
"Poin penting dalam kesepakatan berkali-kali diulang, pengembangan energi di Provinsi Aceh perlu ditingkatkan," pungkasnya. [AU]