Beranda / Berita / Aceh / Ketua Alamp Aksi Minta Pemerintah Berantas Mafia Tanah di Aceh

Ketua Alamp Aksi Minta Pemerintah Berantas Mafia Tanah di Aceh

Rabu, 22 Februari 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Alamp Aksi menggelar demo di kantor Kanwil ATR/BPN Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (20/2/2023). [Foto: for Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) kota Banda Aceh, Mahmud Padang mengatakan study kasus Kuat dari Alamp Aksi bahwa mafia tanah masih berkeliaran di Provinsi Aceh, tepatnya di Kab. Aceh Tamiang. Diduga tanah seluas 598.000 m yang terletak di Dusun, 1 Kantil Desa Sidodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang merupakan tanah Negara. 

"Namun, tanah tersebut diduga telah berubah status menjadi hak milik pribadi yang dipecah menjadi 6 (enam) persil," kata Mahmud Padang kepada Dialeksis.com, Rabu (22/2/2023).

Mahmud menjelaskan tanah seluas 2 persil yakni seluas 60.000m (6 Ha) telah diganti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Tahap I pada tanggal 05 Agustus 2009 atas tanah seluas 13.000m dengan harga Rp. 1.495.000.000.00. Dan tahap II pada tanggal 10 Desember 2009 atas tanah seluas 47.000m? dengan harga Rp. 4.935.000.000.00. 

"Dengan total keseluruhan tanah seluas 6Ha, dengan total harga Rp. 6.430.000.000,00," ujarnya.

Pada Rabu 25 Januari 2023, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh melalui aksi unjukrasa. Perwakilan Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan bahwa permasalahan tersebut di atas sedang dalam proses penyidikan. 

Unjuk rasa kembali dilanjutkan pada Senin 06 Februari 2023 di Kanwil ATR/BPN Aceh. Pihaknya meminta agar pihak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap. 

Namun, perwakilan Kanwil ATR/BPN Aceh mengatakan bahwa mereka harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bisa sembarang membatalkan surat keputusan. 

Terakhir, lanjutnya, Alamp Aksi menggelar demo di kantor Kanwil ATR/BPN Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (20/2/2023).

Ada enam tuntutan yang dibawakan yaitu pertama, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera memberikan status hukum yang jelas N terkait permasalahan tersbebut di atas. 

Kedua, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera menangkap dan memeriksa Mursil, CD S.H., M.Kn terkait permasalahan tersebut di atas. 

Ketiga, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, apabila tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut di atas. 

Keempat, mendesak Satgas Anti Mafia Tanah Kejaksaan Agung agar turun langsung ke Aceh untuk mengungkap berbagai permasalahan tersebut di atas. 

Kelima, mendesak Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh agar segera membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan alas hak dan alas hukum yang kuat dan lengkap. 

keenam, Apabila Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh tidak berani membatalkan surat keputusan Kakanwil BPN Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009, alangkah baiknya Kepala Kanwil ATR/BPN Aceh segera mundur dari jabatannya. [NH]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda