DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, menilai pengelolaan tambang di Aceh belum berpihak kepada kepentingan rakyat. Ia menyebutkan, hingga kini belum ada satu pun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan di Aceh.
"Ini menunjukkan bahwa qanun pertambangan Aceh belum mengakomodasi kepentingan pertambangan rakyat secara maksimal," kata Delky kepada Dialeksis, Sabtu (5/4/2025).
Delky menyebut, kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah Bersifat Nasional di Aceh, seharusnya bisa menjadi dasar kuat untuk menetapkan WPR dan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurutnya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah memberikan ruang bagi daerah-daerah khusus seperti Aceh untuk mengatur sendiri sektor pertambangan, selama tidak bertentangan dengan undang-undang kekhususan yang dimiliki. Namun kenyataannya, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 belum secara tegas mengatur soal pertambangan rakyat.
"Jika WPR tidak ditetapkan, maka janji-janji politik soal IPR, termasuk dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, akan sulit diwujudkan," ujar Delky.
Ia menyebutkan enam penyebab belum adanya WPR di Aceh. Di antaranya: kurangnya data potensi mineral, lemahnya koordinasi antar instansi, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan anggaran dan tenaga ahli, belum adanya regulasi spesifik tentang WPR, serta konflik kepentingan yang membuat pemerintah ragu mengambil kebijakan.
"Selama ini, kebijakan pertambangan cenderung menguntungkan korporasi dan mengabaikan rakyat. Masyarakat hanya jadi penonton, sementara hasil tambang dinikmati segelintir pihak," kata Delky.
Ketiadaan WPR, menurut dia, turut menyumbang pada maraknya tambang ilegal atau PETI, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan daerah. Ia juga menyebut ketiadaan IPR memperbesar potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang.
Delky mendesak Pemerintah Aceh segera merevisi Qanun Nomor 15 Tahun 2017 agar mengatur secara eksplisit pertambangan rakyat. Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk aktif memfasilitasi legalitas penambang rakyat, memberikan edukasi tentang teknologi ramah lingkungan, serta memperluas akses rakyat terhadap potensi sumber daya alam di daerahnya.
"Penetapan WPR dan pemberian IPR akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan pengangguran, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Delky.
Ia berharap pemerintahan Mualem-Dekfad mampu merealisasikan komitmennya dalam pengelolaan tambang yang berpihak kepada rakyat, sebagaimana semangat kekhususan Aceh yang tercantum dalam MoU Helsinki dan UUPA.
"Jangan sampai kekhususan itu hanya jadi angan-angan belaka," pungkasnya.