Ketua BEM FH USK: Kami Komit Menolak RKUHP!
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ketua BEM FH USK, Ari Syah Putra[Dok. Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - RKUHP yang isinya pasal-pasal kontrovesional terus menimbulkan pro dan kontra oleh banyak pihak. Ketua BEM FH USK, Ari Syah Putra mengatakan kepada Dialeksis.com, Sabtu(12/06/2021).
“Hingga saat ini mengenai Pengesahan RKUHP masih menimbulkan polemik dan pro-kontra dari berbagai pihak, yang paling disorot adalah mengenai Pasal pidana penjara bagi yang melakukan penghinaan terhadap presiden hingga DPR,” Ujarnya
Ia menjelaskan, pasal hukuman penjara bagi yang menghina presiden hingga DPR yang dimuat dalam RKUHP sangat tidak relevan, karna menurutnya pemerintah terkesan antikritik dan itu juga tidak sejalan dengan UUD 1945 yang memberi hak bebas berpendapat.
“Indonesia Sebagai negara demokrasi dan juga dalam UUD 1945 mengatur setiap orang memiliki hak kebebasan dalam berpendapat. maka sejalan dengan itu Presiden dan DPR tidak mencerminkan sikap negara demokrasi dan terkesan Antikritik, maka lebih baik pasal itu dihapus saja”
Dirinya mengatakan, tujuan dari dimuatnya pasal penghinaan presiden tersebut untuk menjaga Martabat presiden itu bisa dibenarkan, tetapi yang menjadi kekhawatiran pasal tersebut nanti akan rawan disalahtafsirkan.
“Dalam implementasinya pasal tersebut dikhawatirkan nanti disalahtafsir dalam penegakan oleh aparat hukum, dan jikalau masih tetap dilaksanakan pasalnya harus diberikan penjelasan secara rinci dan komprehensif sehingga dalam penegakan hukumnya sesuai dengan penjelasan yang dimuat”
lanjut, Marak nya polemik tentang muatan RKUHP dan juga memicu banyak pergerakan oleh mahasiswa maupun masyarakat untuk menolak pasal-pasal kontrovesional dan terkesan antikritik yang termuat didalam RKUHP.
“Kami masih komit menolak pasal kontrovesional tidak terkecuali juga terhadap pasal penghinaan presiden, harapan kami pasal mengenai penghinaan presiden lebih baik dihapus saja, dan jika masih tetap harus disahkan, harapan kami janganlah sampai harus dipidana penjara” Tutupnya.