Ketua dan Anggota PPK Manyak Payed Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Hendra
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Manyak Payed serta pihak lainnya dilaporkan ke Panwaslih Aceh Tamiang terkait dugaan kasus penggelembungan suara di sejumlah TPS di Kecamatan Manyak Payed.
Berdasarkan data yang diterima Dialeksis.com, Selasa (30/4/2019), dugaan kecurangan ini dilaporkan seseorang yang merupakan kader salah satu partai politik pada Senin (29/4/2019) sore. Laporan tersebut bernomor: 01/LP/PL/KAB/.01.12/IV/2019 tertanggal 29 April 2019.
Perihal yang dilaporkan terkait perbedaan jumlah CI dengan DA1 kecamatan atau dugaan penggelembungan suara di sejumlah TPS yang ada di empat kampung di Kecamatan Manyak Payed, yakni Kampung Mesjid, Meunasah Payah, Seunebok Cantik, dan Kampung Raja Tuha.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, SE ketika dikonfirmasi mengatakan laporan ini sudah diterima dan tahapan lanjutan akan dilakukan pengkajian. "Laporan kita terima kemarin sore, magrib. Segera akan kami lakukan kajian," kata Imran
Pelaksanaan Pemilu 2019 di Aceh Tamiang sebelumnya diusik dengan beredarnya video seorang anak perempuan yang bersaksi telah dipaksa seseorang ikut mencoblos menggunakan undangan memilih (C6) milik orang lain di TPS 01 Babo Kecamatan Bandar Pusaka.
Aksi curang itu berbuntut pemungutan suara ulang (PSU) yang telah dilakukan Sabtu (27/4/2019) lalu dan beberapa pihak saat ini menjalani proses pemeriksaan. (MHV)