Ketua Dekranasda Aceh Besar Bersama Direktur HAKI Kunjungi Perajin Songket di Gampong Siem
Font: Ukuran: - +
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Anggoro Dasananto, SH bersama Ketua Dekranasda Aceh Besar Cut Rezky Handayani S.I.P, MM melihat perajin songket di Gampong Siem, Darussalam Aceh Besar, Selasa (8/8/2023). [Foto: Media Center Aceh Besar]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Cut Rezky Handayani S.I.P, MM bersama Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Anggoro Dasananto, SH didampingi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenkumham) Kanwil Aceh beserta rombongan mengunjungi Perajin Songket di Gampong Siem, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (8/8/2023).
Dalam kesempatan tersebut Cut Rezky kepada tamunya mengatakan, kegiatan menenun atau produk kain tenun atau songket di Aceh sudah ada sejak Abad ke 17, pada masa perang dengan kolonial, para pejuang Aceh sudah menggunakan kain tenun dengan motif kaligrafi membentuk bacaan kalimah “Lailahaillallah”. “Inilah letak kekuatan kain tersebut yang membangkitkan semangat jihad rakyat Aceh yang tidak pernah padam dari dulu sampai selamanya. Jadi, budaya menenun ini sudah ada sejak dulu, dengan motif beragam, seperti motif kaligrafi dengan lafad Lailahaillah,” ujar wanita yang akrab disapa koleganya dengan Cut Anda itu.
Sama dengan kawasan Aceh secara umum, di Aceh Besar sendiri menurut Cut Anda, menenun juga sudah menjadi budaya masyarakat. Songket Aceh pernah mencapai masa kejayaannya pada tahun 1973, kala Almh Maryamu atau dikenal Nyak Mu yang merupakan guru bagi ratusan lebih perempuan Aceh dalam menenun.
“Kami berharap songket Aceh Besar bisa kembali pada masa kejayaannya dan memunculkan kembali semangat (almh) Nyak Mu,” tandas Cut Anda seraya menambahkan, kerajinan kain songket atau tenun adat di Kabupaten Aceh Besar terdapat di tiga Gampong yaitu Gampong Miruek Taman, Gampong Siem dan Gampong Krueng Kalee dengan total perajin binaan Dekranasda Aceh Besar sekita 30 perajin.
Cut Rezky Handayani menambahkan, berbagai upaya pembinaan perajin songket, telah dilakukan, mulai dari Tahun 2019 dengan penetapan Desa Kerajinan Binaan Dekranasda, Pembinaan Bersama Bank Indonesia dengan Penandatanganan MoU, Pembangunan Tempat Kerja Songket di tiga gampong, bantuan peralatan dan bahan baku kerja, Pelatihan Regenerasi muda Perajin Songket, dan pada Tahun 2023 pihaknya juga melaksanakan Pelatihan Peningkatan Mutu dan Kualitas produk songket dengan benang Pewarnaan Alam dan Penamaan songket terbaru Kabupaten Aceh Besar Songket Sulaman Daerah (SOLANDA).
"Jadi kita sudah melakukan pembinaan dari tahun 2019 hingga sekarang tahun 2023, termasuk dengan pelatihan songket SOLANDA," ungkapnya.
Selanjutnya Cut Rezky mengucapkan terimakasih kepada Kemenkumham Kanwil Aceh, dalam tiga tahun terakhir pihaknya saling bersinergi dalam menjaga dan melestarikan budaya serta membantu perajin Aceh Besar, pada tahun 2021 bersama Kemenkumham Kanwil Aceh sudah mendaftarkan 32 merek dagang untuk UMKM di Kabupaten Aceh Besar, ia juga mendaftarkan 12 Motif Songket, dan sedang dalam tahap pengajuan motif kolektif untuk perajin binaan Dekranasda Kabupaten Aceh Besar dengan merk “NYAN CAP” dan Kekayaan Warisan budaya lainnya yang didaftarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar.
Disamping itu Cut Rezky mengatakan Dekranasda Kabupaten Aceh Besar telah melakukan pembinaan lainnya, tentu saja yang paling utama merupakan promosi dan pemasaran melalui media sosial, event-event/ Pameran, melalui Cinderamata dan Promosi pada hari besar seperti pada Kemerdekaan RI Tahun 2022.
"Itulah beberapa pembinaan yang telah dilakukan, besar harapan kita untuk tetap saling bersinergi dan menjadikan Kecamatan Darussalam sebagai kecamatan yang memiliki gampong-gampong wisata kerajinan dan budaya songket serta gampong tenun," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Direktur Haki RI Anggoro Dasananto dan rombongan yang telah menyempatkan diri ke Aceh dan mengunjungi salah satu gampong songket di Aceh Besar yaitu Gampong Siem dan juga telah mengunjungi Dekranasda Aceh Besar.
"Semoga kehadiran Bapak Direktur ke Aceh Besar membawa dampak positif bagi perajin di Aceh Besar, dan semoga juga benang dari pelepah pisang yang akan kami upayakan nantinya juga mendapatkan izin atau merk dari Kemenkum HAM Kanwil Aceh dan Dirjen HAKI RI," ujarnya dengan penuh harap.
Sementara itu Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI, Anggoro Dasananto, SH dalam kesempatan tersebit mengucapkan terimakasih kepada Dekranasda Aceh Besar yang telah menerima kunjungan kerjanya ke Aceh Besar dengan memberi pelayanan yang begitu ramah.
"Alhamdulillah saya bisa datang ke pusat kerajinan di Gampong Siem dan melihat sendiri hasil kerajinannya yang cukup baik, ada beberapa gampong yang dikelola oleh Dekranas dan juga ada binaan dari kami, saya sangat terkesan," ujarnya.
Anggoro mengatakan ini tentunya merupakan sisi sukses project sinergi Kemenkum HAM Kanwil Aceh, baginya Kanwil ini melaksanakan tugas dari Kemenkum HAM Pusat sebagai penetapan kawasan karya cipta, karena perajin di Gampong Siem untuk menciptakan banyak kreatifitas karya cipta yang dikelola dengan sangat baik.
"Semoga Gampong Siem ini ke depannya bisa lebih maju, Insya Allah akan sukses selalu dan menjadi salah satu kawasan karya cipta dan menjadi pusat turis yang berbasis intelektual properti atau kekayaan intelektual di Indonesia, dan semoga juga produk atau merk Nyan Cap yang sedang didaftarkan saat ini juga mendapatkan izin dari Pusat, karena karya perajin di Aceh Besar ini memiliki daya saing dari sisi kualitas dan kuantitas seperti di daerah lain di Indonesia," pungkasnya. [MCAB]