Ketua DPD Apdesi Aceh Mendorong Edukasi untuk Cegah Korupsi Dana Desa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Muksalmina, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Wahyu Widada membeberkan pola korupsi yang kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa. Dia menyebut ada dana desa yang dikumpulkan, lalu dipakai untuk berlibur ke suatu tempat dengan dalih studi banding.
Menanggapi hal tersebut Muksalmina, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, menekankan pentingnya memberikan edukasi dan pemahaman kepada kepala desa dan supra desa.
Menurutnya upaya ini adalah untuk meminimalisir dan menghilangkan kasus korupsi yang terkadang melibatkan pengelolaan dana desa.
Muksalmina menilai bahwa pendidikan dan pemahaman yang tepat mengenai manajemen keuangan dan tata kelola dana desa dapat mengurangi risiko praktik korupsi.
"Kami dari APDESI Aceh merasa perlu memberikan edukasi yang intensif kepada para kepala desa dan pengelola dana desa. Dengan pemahaman yang benar, peluang terjadinya korupsi dalam pengelolaan dana desa bisa diminimalisir," ujar Muksalmina.
Menurutnya, pendekatan ini bukan hanya sekadar mematuhi regulasi yang ada, tetapi juga membangun integritas dan transparansi di tingkat desa. Melalui pemahaman yang mendalam tentang tata kelola keuangan desa, diharapkan kepala desa dan pengelola dana desa dapat menghindari praktek-praktek yang tidak etis dan melanggar hukum.
Dia menekankan pentingnya peran aparat penegakkan hukum dan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.
"Keterlibatan aktif para penegakan hukum dan masyarakat dalam mengawasi pengelolaan dana desa adalah kunci untuk menciptakan akuntabilitas dan transparansi. Kita semua harus berperan aktif dalam menjaga agar dana desa benar-benar memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan desa," tambahnya.
Dia mengapresiasi temuan disampaikan Kabareskrim Polri ini, sehingga ke depan dapat bersama-sama mendorong upaya ddukasi dan minimalisasi kasus korupsi tingkat desa.
“Sebagian besar tindakan korupsi yang terjadi pada level desa dikarenakan ketidak mampuan dan kurangnya pemahaman Pemerintah Desa dalam tata kelola keuangan dan minimnya pemahaman tentang ssensi dari kewenangan lokal desa dan kewenangan berdasarkan hak asal usul desa itu sendiri, khususnya sebagian besar desa-desa di luar Jawa,” pungkasnya.