Ketua DPRA Sampaikan Aspirasi Perpanjangan Dana Otsus Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPR Aceh, H. Dahlan Djamaluddin, pada Hari Kamis, tanggal 5 November 2020 dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ir. H Nova Iriansyah, MT sebagai Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan 2017-2022, secara resmi menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat untuk memperpanjang alokasi Dana Otsus Aceh yang akan berakhir tahun 2027 mendatang.
Permintaan ini secara resmi disampaikan oleh Ketua DPR Aceh sebagai bentuk penyambung aspirasi masyarakat Aceh, dalam Rapat Paripurna DPR Aceh yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wali Nanggroe Aceh, Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Aceh, Forkopimda Provinsi Aceh, seluruh pimpinan dan anggota DPR Aceh yg hadir secara langsung dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu juga, diikuti oleh seluruh kepala daerah dan DPRD kabupaten/kota, serta masyarakat se-Provinsi Aceh secara virtual.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 183 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Khusus di Aceh, maka sejak tahun 2007 hingga tahun 2022, Pemerintah Aceh mendapatkan alokasi Dana Otsus sebesar 2 % dari total alokasi DAU Nasional. Selanjutnya, dari tahun 2023 hingga tahun 2027, jumlah alokasi Dana Otsus untuk Aceh akan berkurang menjadi 1 % dari total alokasi DAU Nasional.
Merujuk pada ketentuan undang-undang tersebut, maka mulai tahun 2028, Pemerintah Aceh tidak akan mendapatkan lagi kucuran Dana Otsus, yang sangat besar peranannya bagi pembiayaan pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Kondisi ini menjadi perhatian yang sangat serius dari DPR Aceh, sehingga Ketua DPR Aceh memandang sangat perlu untuk menyampaikannya kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik menanggapi secara positif tuntutan tersebut, serta memberikan apresiasi dan atensi terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat Aceh melalui wakil mereka di DPR Aceh. Akmal menyatakan penyampaian aspirasi itu sebagai sebuah langkah antisipatif yang sangat penting bagi kemajuan Aceh di masa depan. Lebih lanjut, ia juga menilai bahwa aspirasi ini dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk komunikasi yang konstruktif antara pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi asimetris yang perlu dan harus terus dikembangkan.
Dirjen Otonomi Daerah, menambahkan bahwa kebijakan desentralisasi asimetris yang dilaksanakan dalam bentuk otonomi khusus, harus dibangun dengan intensitas komunikasi yang konstruktif dan produktif antara pemerintah pusat yang memberikan kewenangan khusus, dengan pemerintah daerah yang sangat berkepentingan dengan kewenangan khusus untuk membangun daerah dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Akmal menyatakan bahwa komunikasi yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dengan Pusat selama ini berjalan dengan sangat baik. Walaupun ada perbedaan kepentingan, cara pandang serta penafsiran terhadap berbagai regulasi antara daerah dengan pusat dalam implementasi Otsus Aceh selama ini, namun dapat diselesaikan dengan komunikasi dan mediasi yang baik.
Model penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh, seperti tuntutan perpanjangan Dana Otsus yang disampaikan Ketua DPR Aceh tadi perlu menjadi perhatian Pemerintah Pusat. “Kita masih punya waktu yang cukup panjang untuk mendiskusikan tuntutan perpanjangan Dana Otsus untuk Aceh dalam beberapa tahun ke depan” ujar Akmal ketika diminta konfirmasinya.