Ketua HIPMI Aceh di Mosi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Jaka Rasyid
Sejumlah Pengusaha Muda Indonesia Aceh melayangkan somasi tidak percaya atas kepemimpinan Ketua HIPMI Aceh, Furqan Firmandes
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - 9 Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di Aceh melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua BPD HIPMI Aceh, Furqan Firmandes karena dinilai tidak mampu membawa kebaikan bagi lembaga tempat bernaungnya Pengusaha Muda Indonesia itu.
Keberadaan BPD HIPMI Aceh Terhadap dinilai tidak lagi berada dalam satu garis hubungan jenjang dalam struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Organisasi Himpunan Pengusaha Muda Indonesia.
Mosi tak percaya terhadap ketua BPD HIPMI Aceh disampaikan oleh BPC HIPMI Aceh Utara, yang di ketuai oleh Mahyiddin, ST, BPC HIPMI Aceh Timur, Abdul Kamal, BPC HIPMI Pidie Yasir, BPC HIPMI Aceh Barat, Said Fadhel, BPC HIPMI Aceh Barat Faizin, BPC HIPMI Pidie Jaya, Harries Munandar. BPC HIPMI Lhokseumawe Fauzan, ST. BPC HIPMI Aceh Selatan, Hadi Surya, S.TP, MT. BPC HIPMI Abdya Roni Guswandi.
Menurut Hadi Surya, S.TP, MT yang menjadi Jurubicara Kesembilan BPC itu menyebutkan BPD HIPMI Aceh tidak melakukan konsolidasi/pembinaan dengan BPC selama periode kepengurusan saudara Furqan dan tidak membentuk BPC baru selama kepengurusan, hanya melakukan pembentukan saat akan melaksanakan Musda yang dinilai sarat kepentingan.
Furqan Firmandes
BPC yang telah melaksanakan Muscab tidak di berikan SK oleh BPD atau di persulit dengan berbagai alasan dan pengurusan KTA usulan BPC melalui BPD amburadul bahkan ada yang kehilangan berkas, sehingga BPC harus mengusulnya kembali ke BPP.
Selain itu 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI Aceh menolak hasil rapat BPH BPD Hipmi Aceh Pada tanggal 6 Januari 2017 tentang jadwal Musda dan verifikasi Calon Ketua Umum dan menyatakan bahwa BPD HIPMI Aceh tidak netral dalam persiapan musda XIII BPD HIPMI Aceh, dengan membangun opini public melalui media tentang bakal calon ketua tanpa koordinasi dan mendahului hasil asitensi dengan BPP HIPMI sehingga menimbulkan keresahan dalam keluarga besar HIPMI Aceh;Hadi Surya menyebut BPD HIPMI Aceh mengeluarkan mandat atas nama Rizky Syahputra untuk mengikuti Diklatnas, namun pada saat Asistensi dengan BPP telah menganulir bahwa saudara Rizky Syahputra tidak mengikuti Diklatda. "Dalam hal ini kami menilai BPD HIPMI Aceh lalai dalam administrasi organisasi." sebut Hadi Surya
Disebutkan Hadi, Pada Saat Asistensi pertama dengan BPP HIPMI pada tanggal 27 Nopember 2017, SC dan OC BPD HIPMI menyerahkan berkas Dua Balontum BPD HIPMI Aceh dan sudah dinyatakan lengkap, namun pada asistensi selanjutnya panitia musda HIPMI ACEH menyatakan saudara Rizky Syahputra gugur menjadi bakal calon pada rapat BPH di Banda Aceh.Menurut Hadi, BPD HIPMI Aceh tidak konsisten dalam mengeluarkan pernyataan dan semestinya keputusan tentang bakal calon ketua BPD setelah final tahapan proses asistensi dengan BPP HIPMI, bukan mendahului asistensi dengan BPP HIPMI.
Pada saat Rapat BPH Sebut Hadi, BPD HIPMI Aceh Pra Musda mengambil kebijakan-kebijakan organisasi yang menurut amatan kami ada keganjilan yang mana menganulir Saudara Rizky Syahputra tidak ikut Diklatda dan Saudara Fahlevi ikut Diklatda dan sudah satu tahun pelaksanaan Diklatda sertifikat tidak ada dan saudara Rizky Syahputra mampu menghadirkan Saksi-saksi yang membenarkan bahwa dia ada ikut kegiatan Diklatda BPD HIPMI Aceh pada Bulan Februari 2017."BPD HIPMI Aceh tidak Netral dan Manipulatif, maka kami perlu mempertanyakan kepada BPD HIPMI Aceh kesungguhannya menjalankan organisasi sesuai AD/ART dan PO HIPMI." sebut Hadi Surya