Ketua HMSS Jabodetabek: Alokasi Dana Otsus Harus Berdasarkan 4 Hal Utama
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta – Ketua Umum Himpunan Masyarakat Singkil Subulussalam (HMSS) Jabodetabek, Mayjen (Purn) Amiruddin Usman mengatakan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) harus benar-benar direncanakan berdasarkan pengalokasian yang sudah ditentukan yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi.
"Setelah direncanakan jangan double kegiatan dari dana APBA. Terpenting harus dilakukan secara transparan dan akuntabilitas dari penggunaan dana otsus kepada masyarakat Aceh," ujarnya dalam diskusi bersama di salah satu café di Banda Aceh, (10/9).
Mantan Ketua Forum Komunikasi dan Koordinasi (FKK) Desk Aceh Kemenkopolhukam itu menambahkan, perlu juga dilibatkan partisipasi pengawasan dari pusat dan elemen masyarakat Aceh dalam penggunaan dana otsus.
"Satu terpenting penggunaan dana otsus harus tepat sasaran, tepat guna, dan tempat manfaat," katanya.
Pemerintah mengalokasikan Dana Otsus untuk Aceh sejak tahun 2006 untuk jangka waktu 20 tahun setelah Undang-undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh disahkan dan dikucurkan pertama kali pada tahun 2008.
Untuk tahun 2018, seluruh alokasi dana otsus sebesar Rp8 triliun.