Ketua Kadin Aceh: Bank di Aceh Sebaiknya Dua Model
Font: Ukuran: - +
Ketua Kadin Aceh, Makmur Budiman. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Adanya isu tentang pemilik modal menyimpan uangnya di bank luar Aceh, dikarenakan di Aceh mempergunakan sistem bank syariah, mendapat tanggapan dari ketua Kadin Aceh, Makmur Budiman.
Ketua Kadin Aceh Makmur Budiman, menjawab Dialeksis.com, Kamis (06/08/2020) via selular menyebutkan, seharusnya di Aceh mempergunakan dua model bank, konvensional dan syariah. Tujuannya untuk mempercepat kebangkitan ekonomi.
“Sebaiknya di Aceh itu mempergunakan dua model bank, syariah dan konvensional. Kalau masyarakatnya sudah siap ke model bank syariah, silakan. Demikian dengan masyarakat yang mempercayai bank konvensional, dia masih tetap dapat mempergunakan layanan bank,” sebut Makmur.
Dua model ini menurut Makmur, adalah upaya untuk kebangkitan ekonomi lebih cepat, ekspansif. Karena dari aspek satu model akan terbatas, disebabkan ada potensi high cost dan keterbatasan pihak bank syariah.
“Kadang- kadang bisa sedikit menghambat ekspansi kredit, high cost ekonomi dan harus melaksanakan RTGS . Terbatasnya fleksibilitas bank, karena perbankan syariah juga sangat tergantung persentase modal inti. Sehingga, berpengaruh juga ke batas maksimum pemberian dana (BMPD),” jelas Makmur.
Sementara bank konvensional cukup kuat batas maksimum pemberian kredit. Disamping ada rencana Menteri BUMN untuk menyatukan bank syariah menjadi satu, sehingga di sini terjadi kekurangan pemakaian gedung dan kurang pemakaian tenaga kerja, biaya dan lainnya.
Sedangkan industri keuangan syariah baru berkembang 5 persen. Jadi kalau diterapkan dalam waktu dekat banyak hambatan. Contoh sederhana, deposito di bank syariah apakah bisa dikenakan bunga?
Sementara di bank konvensional, deposito itu ada bunganya. Pemodal yang mau mendepositokan uangnya, akan memlih bank konvensional. Bagaimana bila bank konvensional tidak ada di Aceh, tanya Makmur.
Sementara bagi masyarakat yang juga sudah meyakini bank syariah akan membantu perekonomian, juga dapat mempergunakan bank ini dengan baik. Artinya di Aceh itu ada dua model bank, konvensional dan syariah.
“Kalau dua model bank ini diterapkan, saya rasa isu yang berkembang bahwa pemodal akan mendepositokan uangnya di bank konvensional di luar Aceh tidak ada lagi. Isu ini berkembang karena pemodal kita tidak menerapkan dua model bank ini,” jelas Makmur.
Ketua Kadin Aceh ini mengakui, dalam berbagai kesempatan dia sudah menyampaikan ke berbagai pihak, termasuk dia menyampaikan pandangannya kepada Plt Gubernur Aceh dan DPRA, agar untuk soal bank di Aceh kiranya dapat dilaksanakan dua model, konvensional dan syariah.
Usulan yang disampaikan Makmur pada pengambil kebijakan di Aceh, setelah pihaknya menerima masukan-masukan yang berkembang di tengah masyarakat, bahwa sebaiknya di Aceh diterapkan dua model bank, konvensional dan syariah. (baga)