Ketua Lemkaspa: Belum Ada Urgensi Gubernur Dipilih DPRA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk menyampaikan usulan regulasi pemilihan kepala daerah oleh DPRD di Aceh.
Alasan pihaknya mengusulkan regulasi pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Di antaranya pemilihan yang dilakukan secara demokratis dan langsung telah menimbulkan dampak-dampak negatif bagi rakyat.
Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa), Samsul Bahri mengatakan, untuk saat ini belum ada urgensi dilakukan pemilihan kepala daerah oleh DPRD di Aceh.
"Saya rasa untuk konteks Aceh yang sekarang belum perlu, malah akan menjadi lebih ribet dan semakin rumit nantinya kalau yang demikian dilakukan," kata Samsul saat dihubungi Dialeksis.com, Kamis (26/11/2020).
Ia melanjutkan, Aceh dengan kekhususannya sudah punya UUPA yang mengatur pemilihan kepala daerah. "Ikut UUPA saja untuk saat ini melalui pemilihan langsung, itu lebih baik saya rasa," tambah Ketua Lemkaspa itu.
"Kalau dipilih melalui DPRA, nanti ada kubu-kubu. Yang paling banyak menduduki kursi di DPRA maka dia dengan mudah menang. Untuk itu, sekali lagi saya rasa belum ada urgensi gubernur dipilih DPRA," pungkasnya.