Beranda / Berita / Aceh / Ketua MPU Aceh Ajak Masyarakat Selalu Gunakan Produk Label Halal

Ketua MPU Aceh Ajak Masyarakat Selalu Gunakan Produk Label Halal

Jum`at, 18 Februari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali atau yang akrab disapa Lem Faisal mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan produk-produk halal dalam kehidupan sehari-hari. 

Ajakan tersebut disampaikan Lem Faisal dalam Tausyiah singkatnya usai pelaksanaan zikir dan doa bersama jajaran Pemerintahan Aceh, Jumat (18/02/2022) pagi di Laboratorium Halal MPU Aceh.

“Selalu gunakan produk halal. Dengan menggunakan produk halal hati kita akan lembut, pikiran akan tenang dan tenteram, Allah akan meridhai kita dan menempatkan kita dalam surga di hari nanti,” imbau Lem Faisal.

Lem Faisal menambahkan, penerbitan Label Halal ini masuk dalam Fatwa Terbatas dan diterbitkan setelah auditor turun ke lapangan melakukan audit, maka proses penerbitan Fatwa Halal dilaksanakan.

“Ada tugas fatwa di MPU Aceh, yaitu Fatwa Paripurna yang diputuskan dalam sidang paripurna MPU dan dihadiri oleh 47 Ulama kita, selanjutnya ada Fatwa Terbatas, yang terkait dengan penjabaran fatwa-fatwa yang sudah ada. Dan, Fatwa Khusus, yaitu yang terkait dengan penerbitan sertifikat halal,” ungkap Lem Faisal.

Senada dengan Lem Faisal, Kepala Sekretariat MPU Aceh Murni juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan produk halal. Murni juga mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengajukan penggunaan label halal ke LP POM MPU Aceh. “Kami imbau masyarakat untuk selaku menggunakan produk halal. Kepada para pengusaha, kami juga mengimbau untuk segera mengajukan produk halal ke LP POM MPU Aceh. Untuk diketahui bersama, hingga tahun 2021, LP POM MPU Aceh sudah menerbitkan 547 sertifikat halal,” kata Murni.

Dalam kegiatan tersebut, MPU juga menghadirkan Jacky, salah seorang pelaku usaha yang telah mendapatkan label halal dari MPU Aceh. Jacky mengungkapkan, setelah mendapatkan label halal, usaha jus kemasan miliknya sudah diterima pasar, bahkan hingga ke Provinsi tetangga, Sumatera Utara.

“Awalnya banyak masyarakat yang ragu dengan produk kami, karena kami adalah mualaf dari keluarga Tionghoa. Namun setelah mengurus dan mendapat label halal dari MPU Aceh, produksi kami dapat memperluas segmen pasar hingga ke Sumatera Utara,” ujar Jacky.

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda