Ketua MPU Aceh: Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Perlu Kajian Serius
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, menyoroti wacana penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang digulirkan sebagai bagian dari janji kampanye presiden.
Menurutnya, ide tersebut harus dikaji secara mendalam agar tidak melenceng dari prinsip-prinsip syariah yang mengatur penggunaan dana zakat.
“Zakat itu memiliki delapan golongan penerima yang telah ditentukan oleh syariat. Sementara anak-anak sekolah, tidak semuanya termasuk kategori miskin atau membutuhkan bantuan,” ujar Tgk. Faisal kepada Dialeksis.com, Sabtu (18/1/2025).
Ia menegaskan bahwa zakat berbeda dengan sedekah atau infak. Karena itu, perlu ada analisis mendalam untuk memastikan apakah dana zakat benar-benar sesuai digunakan untuk program seperti MBG, yang sejatinya adalah tanggung jawab negara.
“Secara syariah, mungkin ada ruang untuk mengalokasikan dana zakat bagi MBG. Namun, dari sisi akhlak dan tanggung jawab, ini tidak tepat karena program tersebut adalah bagian dari kebijakan nasional, bukan sekadar bantuan sosial,” katanya.
Tgk. Faisal juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika usulan ini direalisasikan, hal tersebut dapat menciptakan citra negatif terhadap Indonesia.
“Nanti kesannya, Indonesia ini seperti negeri dhuafa. Justru seharusnya negara mencari sumber pendanaan lain yang lebih tepat,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan potensi buruk jika dana umat digunakan untuk menutupi kelemahan sistem pendanaan negara.
“Ada kekhawatiran, dana yang digunakan berasal dari sumber-sumber yang kurang bersih, seperti hasil pengembalian uang negara yang dicuri. Dana seperti itu, biarkan digunakan untuk rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Tapi dana zakat adalah amanah Tuhan, berbasis keimanan, dan harus digunakan sesuai syariatnya,” tegasnya.
Tgk. Faisal menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa zakat merupakan instrumen penting dalam membantu mereka yang berhak secara langsung, dan sebaiknya tidak digunakan untuk menggantikan tanggung jawab negara dalam menjalankan program nasional. [ar]