Beranda / Berita / Aceh / Ketua Panwaslih Aceh: Penanganan Pelanggaran Penegakkan Keadilan Pemilu

Ketua Panwaslih Aceh: Penanganan Pelanggaran Penegakkan Keadilan Pemilu

Selasa, 29 September 2020 09:15 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua Panwaslih Aceh, Faizah


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Penilihan Provinsi Aceh mengelar Seminar Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan bersama para pakar pemilu di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Kegiatan tersebut bertujuan untuk penguatan lembaga Pengawas Pemilu atau Pemilihan dalam penegakan hukum di Aceh. Senin, 28 September 2020. 

Ketua Panwaslih Provinsi Aceh Faizah menyampaikan, Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota telah menangani sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu dan aduan sengketa proses Pemilu tahun 2019. Penanganan pelanggaran merupakan upaya utama dalam menegakkan keadilan Pemilu. 

 “Bawaslu memiliki moto awasi, cegah, tindak, sehingga upaya penindakan merupakan upaya terakhir setelah dilakukannya pencegahan,” sebut Faizah.

Proses revisi Undang-undang Pemilu tentang peradilan yang sedang dibahas oleh Badan legislasi (Banleg) DPR RI, Faizah berharap para pengamat Pemilu dapat berperan aktif mengawal RUU tersebut. 

“Kami berharap peserta yang berhadir pada hari ini selalu meng-update dan memberi masukan-masukan yang baik terhadap revisi undang-undang Pemilu sehingga lahirnya lembaga penyelenggaraan Pemilu yang ideal. 

Sementara itu, Fahrul Rizha Yusuf, SH.I Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh menambahkan seminar penegakan hukum pemilu-pemilihan yang diselenggarakan Panwaslih Provinsi Aceh dengan pihak yang selama ini aktif terlibat dalam kepemiluan sebagai bentuk nyata untuk penguatan kelembagaan pengawas pemilu-pemilihan dalam mengoptimalkan kerja-kerja penegakan hukum pemilu di Propinsi Aceh dimasa mendatang. 


[Foto: Doc Panwaslih Aceh]

Katanya, kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu /Panwaslih dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, agar terus diperkuat.

“Seminar dengan para akademisi, pakar pemilu dan pemerhati pemilu menjadi rangkaian untuk memberikan masukan terhadapa rancangan undang-undang pemilu yang sedang dibahas, supaya proses penegakan hukum pemilu terus diperkuat dalam RUU tersebut,” katanya.

Dia menambahkan dengan kewenangan yang sudah diberikan dalam UU sebelumnya, sejumlah proses untuk memberikan keadilan pemilu kepada peserta pemilu dan masyarakat telah dapat diupayakan. Sedikitnya 388 dugaan pelanggaran Pemilu, ditangani Panwaslih Aceh dalam kurun waktu tahapan Pileg/Pilpres 2019 lalu. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 191 berasal dari laporan masyarakat sementara 197 lainnya adalah temuan Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota. Sebanyak 149 dugaan pelanggaran Pemilu yang diregistrasi untuk ditindak lanjutu sesuai dengan ketentuan, sedangkan 239 dugaan pelanggaran tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. 

“Kebanyakan dari kasus yang tidak dapat diregistrasi karena laporan sudah melebihi tenggang waktu (Kadaluarsa) dan tidak memenuhi saksi dan bukti,”katanya

Para narasumber yang mengisi seminar tersebut masing, masing-masing Ketua Komisi II DPR RI Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dosen Universitas Andalas Padang Dr. Khairul Fahmi, Dosen Antropologi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, M. Hum, Dosen Universitas Teuku Umar Dr. Afrizal Tjoetra serta Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Fahrul Rizha Yusuf dan Marini. Sementara peserta berasal dari untur Akademisi, Pemantau Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat, Awak Media serta Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP Daring 2020). 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda