Ketua PW Muhammadiyah Aceh: Kita Menolak Revisi Qanun LKS untuk Mengembalikan Bank Konvensional di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A. Malik Musa
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A. Malik Musa, secara tegas mengungkapkan tidak setuju rencana Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh untuk merevisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Ia berpendapat bahwa regulasi tersebut masih terlalu baru dan belum sepenuhnya dijalankan.
Dalam pernyataannya, A. Malik Musa menyatakan bahwa saat ini belum perlu dilakukan pembahasan mengenai revisi Qanun LKS. Menurutnya, Qanun ini baru saja diterapkan pada tahun 2018 yang lalu dan masih dalam tahap implementasi.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa perlu waktu yang lebih lama untuk mengevaluasi dampak dan efektivitasnya sebelum melakukan perubahan.
"Ibarat anak kecil uanh baru bisa merangkak sudah dituntut untuk bisa berlari, kami menilai permasalahan di BSI beberapa waktu lalu tidak ada hubungannya dengan harus merevisi Qanun LKS," kata A. Malik Musa kepada DIALEKSIS.COM, Kamis (25/5/2023).
Menurut A. Malik Musa, penerapan Qanun LKS di Aceh sudah menasional dan dikenal oleh orang banyak, dengan hadir bank syariah di Aceh, menjadi contoh untuk wilayah lain, saat ini hampir diseluruh indonesia sudah hadir dan beroperasi bank syariah, justru sudah maju dan diterima oleh masyarakat.
“Bank syariah perlu diperkuat perangakat dan sistem terlebih dahulu, kalau di Aceh saja gagal maka ini akan berdampak secara nasional nantinya, karena daerah Aceh modal dalam setiap bidang untuk ditiru secara nasional,” katanya.
Kalaupun Qanun LKS dibahas kembali, A. Malik Musa menekankan penting memperkuat aturan yang ada, bukan untuk membuka opsi untuk mendatangkan kembali bank konvensional di Aceh.
Dalam pandangan A. Malik Musa, implementasi Qanun LKS adalah langkah penting dalam mewujudkan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di Aceh. Oleh karena itu, jika ada revisi yang dibahas, hal tersebut seharusnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi Qanun LKS, serta menjaga integritas prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.