Ketua PWI Simeulue Minta Wartawan Tak Salahgunakan Profesi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Simeulue - Pasca tertangkapnya MP (36) salah seroang wartawan di Kabupaten Simeulue, yang diduga berbuat khalwat di sebuah toilet Kantor Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat dengan pasangan bukan muhrim yang tejadi pada (09/01) lalu, membuat warga desa setempat geram dengan perbuatan kedua pelaku walaupun saat ini keduanya sudah diamankan oleh penegak hukum.
Ketua PWI Kabupaten Simeulue, Al Ashab, S.IP melalui siaran pers nya menyesali tindakan yang dilakukan oleh MP, diketahui MP merupakan salah seroang wartawan yang bekerja pada sebuah media online, Selasa, 12-01-2021.
MP yang tertangkap oleh warga setempat diduga berbuat khalwat dengan lawan jenis nya SA (42) yang merupakan warga dari Kecamatan Teupah Barat. Dari sejumlah keterangan bahwa MP sudah memilik seroang istri dan anak.
Kata Ketua PWI Simeulue, pihak nya sangat menyayangkan perbuatan MP yang tidak menjaga profesi wartawan, dimana setiap wartawan harus betul betul menjaga profesi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi ini menyangkut kasus khalwat tanpa ikatan suami istri.
Kejadian yang dialami oleh MP bisa membuat nama baik wartawan di Simeulue bisa tercoreng, meskipun yang bersangkutan tidak terdaftar di dalam anggota PWI Kabupaten Simeulue.
Ketua PWI Simeulue juga berharap kepada rekan rekan pers lainnya yang bertugas di Kabupaten Simeulue untuk dapat selalu menjaga nama baik profesi wartawan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Oleh sebab itu Ketua PWI Simeulue berharap agar rekan rekan wartawan selalu menaati kode etik jurnalistik dalam kehidupan sehari hari.
"Kita minta oknum wartawan yang tertangkap berbuat khalwat tersebut agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegas Al Ashab.
Sebelumya oknum wartawan tersebut juga pernah dipanggil oleh pihak kepolisian setempat karena menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, meskipun terkahir dirinya meminta maaf karena kurangnya pengetahuan akibat dari perbuatannya tersebut.
Di samping itu, kejadian yang menimpa R salah seroang wartawan media cetak kenamaan, yang tersandung kasus hukum pada September 2020 lalu juga membuat nama baik wartawan dinilai terciderai, sebab selain berprofesi sebagai wartawan, R juga merupakan salah satu ketua partai di Kabupaten Simeulue.
Selain Ketua Partai, R juga pernah menjabat sebagai Ketua PWI Simeulue beberapa tahun yang lalu.
Seperti diketahui, yang bersangkutan kasus hukum yang menimpa terkait penipuan pengerjaan sejumlah proyek jalan di Simeulue.
Meskipun saat ini perjalanan kasus tersebut sudah ada putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sinabang, namun kini dari Kejaksaan Negeri Simeulue melakukan banding.
Ketua PWI Simeulue menyimpulkan dari dua kejadian di atas bisa menjadi intropeksi diri kepada sejumlah pekerja media di Pulau Simeulue untuk selalu menjaga integritas wartawan, agar tidak menjadi pandangan buruk di mata masyarakat.
Di akhir Ketua PWI Simeulue berpesan kepada rekan rekan wartawan untuk selalu menerapkan kode etik jurnalistik serta berpedoman kepada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tetang Pers.
- Kejati Aceh Tetapkan 4 Tersangka Koruptor Proyek Pembangunan Jalan Gelombang-Muara Situlen
- Usai Dilantik Pejabat Eselon II III IV Definitif, Sisa 10 SKPA Pejabat Eselon II Masih Dijabat Plt
- Sikap Keras WALHI Minta Operasi Tambang Ilegal di Aceh Tutup
- Guru Besar USK Prof Mohd Andalas Tutup Usia, Begini Sosok Almarhum di Mata Mahasiswa