Beranda / Berita / Aceh / Ketum PNA Resmi Lakukan PAW Tiyong Dari Anggota DPRA

Ketum PNA Resmi Lakukan PAW Tiyong Dari Anggota DPRA

Jum`at, 04 Februari 2022 12:10 WIB

Font: Ukuran: - +


Surat Pengajuan pemberhentian dan PAW saudara Samsul Bahri dari anggota DPRA. [Foto: Dialeksis/Redaksi]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA Fraksi PNA yakni Samsul Bahri dan M. Reza Falevi Kirani.

Berdasarkan surat dengan Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat dengan nomor 632/DPP-PNA/II/2022 yang diperoleh Dialeksis.com, Jumat (4/2/2022).


Surat Pengajuan pemberhentian dan PAW saudara Samsul Bahri dari anggota DPRA. [Foto: Dialeksis/Redaksi]

Adapun isi surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 pada pada point 1, bahwa Rapat harian DPP PNA pada hari sabtu 2 Februari 2022 telah memutuskan pemberhentian saudara Samsul Bahri dari anggota PNA.

Kemudian, Point 2 tertuliskan DPP PNA telah mengelurkan Surat Keputusan Nomor: 619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang Pemberhentian Saudara Samsul Bahri dari anggota PNA.

Kemudian, pada Point 3 tertulis, DPP PNA juga telah mengelurkan Surat Keputusan Nomor: 627/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri sebagai anggota DPRA periode 2019-2022.

Setalah itu, pada Point 4 DPP PNA mengajukan Pemberhentian dan PAW Saudara Samsul bahri dari Anggota DPRA periode 2019-2022 dan mengajukan Saudara Shaifuddin sebagai PAW Anggota DPRA periode 2019-2024.

Surat itu langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal, Miswar Fuady. [RED]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda