Ketum PNA Resmi Lakukan PAW Tiyong Dari Anggota DPRA
Font: Ukuran: - +
Surat Pengajuan pemberhentian dan PAW saudara Samsul Bahri dari anggota DPRA. [Foto: Dialeksis/Redaksi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum DPP PNA Irwandi Yusuf resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota DPRA Fraksi PNA yakni Samsul Bahri dan M. Reza Falevi Kirani.
Berdasarkan surat dengan Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat dengan nomor 632/DPP-PNA/II/2022 yang diperoleh Dialeksis.com, Jumat (4/2/2022).
Surat Pengajuan pemberhentian dan PAW saudara Samsul Bahri dari anggota DPRA. [Foto: Dialeksis/Redaksi]
Adapun isi surat Nomor: 631/DPP-PNA/II/2022 pada pada point 1, bahwa Rapat harian DPP PNA pada hari sabtu 2 Februari 2022 telah memutuskan pemberhentian saudara Samsul Bahri dari anggota PNA.
Kemudian, Point 2 tertuliskan DPP PNA telah mengelurkan Surat Keputusan Nomor: 619/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang Pemberhentian Saudara Samsul Bahri dari anggota PNA.
Kemudian, pada Point 3 tertulis, DPP PNA juga telah mengelurkan Surat Keputusan Nomor: 627/PNA/A/Kpts/KU-SJ/II/2022 tentang pemberhentian Samsul Bahri sebagai anggota DPRA periode 2019-2022.
Setalah itu, pada Point 4 DPP PNA mengajukan Pemberhentian dan PAW Saudara Samsul bahri dari Anggota DPRA periode 2019-2022 dan mengajukan Saudara Shaifuddin sebagai PAW Anggota DPRA periode 2019-2024.
Surat itu langsung ditandatangani oleh Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal, Miswar Fuady. [RED]