Beranda / Berita / Aceh / Kilas Balik Sidang Paripurna DPRK Bireuen, Tekanan dan Proses PAW Suhaimi Hamid

Kilas Balik Sidang Paripurna DPRK Bireuen, Tekanan dan Proses PAW Suhaimi Hamid

Senin, 17 Oktober 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Rapat paripurna III Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023 dengan Agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen sisa masa jabatan 2019-2024. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tepat pukul 14.00 WIB, Senin (17/10/2022) di ruang sidang DPRK Bireuen kehadiran anggota DPRK Bireuen untuk mengikuti rapat paripurna III Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023 dengan Agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen sisa masa jabatan 2019-2024 belum mencapai 28 orang artinya kehadiran anggota Dewan belum mencapai Quorum

Saat itu Ketua DPRK Bireuen Rusyidi Mukhtar S.Sos didampingi Wakil Ketua I Syauqi Futaqi belum membuka rapat paripurna yang seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB. Waktu itu kehadiran anggota dewan baru 25 orang.

Seiring dengan perputaran arah jarum jam hingga jam menunjukan pukul 14.25 WIB kehadiran anggota dewan pun sudah bertambah mencapai Quorum yaitu 28 orang. Meski sudah molor 25 menit saat itulah rapat paripurna III Masa Persidangan I DPRK Bireuen Tahun Sidang 2022/2023 dengan Agenda Pengumuman Penetapan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Wakil Ketua DPRK Bireuen sisa masa jabatan 2019-2024 baru dimulai.

Sebelum rapat paripurna dimulai, sejumlah HP milik anggota DPRK Bireuen yang belum hadir mengikuti sidang tersebut berdering. Ada yang mengaku ditelpon secara paksa untuk hadir, ada yang disuruh jemput ke rumah melalui supir, bahkan ada yang disuruh telepon melalui pimpinan salah satu dayah untuk dapat hadir mengikuti rapat paripurna tersebut. 

“Saya baru saja ditelpon oleh Bang, nggak mungkin saya menghindar,” kata salah seorang anggota DPRK Bireuen dari Partai Lokal kepada Dialeksis.com yang tidak mau ditulis namanya, sambil memperlihatkan panggilan masuk. Dari log panggilan masuk anggota dewan tersebut terlihat jam pukul 14.08 WIB. 

“Ini lihat langsung,” ulangnya lagi.

Pengakuan yang hampir senada juga diungkapkan oleh anggota DPRK lainnya, anggota dewan tersebut mengaku mendapat tekanan untuk dapat hadir mengikuti sidang paripurna dari salah satu pimpinan dayah. 


“Langsung geutelpon untuk geuyu jak,” kata anggota dewan tadi. 

Hal yang sama juga diakui oleh anggota dewan dari salah satu Partai Nasional. Padahal pada rapat sebelumnya, Kamis (13/10/2022) lalu, anggota dewan tersebut tidak hadir. 

“Saya disuruh jemput sama supir yang sekretariat DPRK. Kalau sudah dijemput harus hadir,” kata anggota dewan tersebut.

Sementara itu Suhaimi Hamid saat dikonfirmasi Dialeksis.com terkait PAW yang dilakukan terhadap dirinya mengatakan akan menempuh langkah hukum.

Saat ini kata Abu Suhai, sapaan akrab Suhaimi Hamid, hasil PTUN bahwa kepengurusan Irwandi Yusuf dibatalkan, maka seharusnya proses apapun yang dilakukan oleh pengurus PNA versi irwandi harus dihentikan, karena status PNA adalah bersatutus quo.

"Maka apa yang dilakukan oleh Ketua DPRK Bireuen adalah bentuk pelanggaran hukum, maka untuk mendapatkan rasa keadilan, maka saya akan menggugat ke pengadilan," sebut Abu Suhai.

Selanjutnya »     Sempat Diminta Penundaan Sebelum ra...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda