Kimia Farma Bebas Tugaskan Kepada Karyawan Kimia Farma Terduga Teroris
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Kimia Farma. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - PT Kimia Farma (Persero) Tbk menyatakan telah memberikan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu kepada satu karyawannya berinisial S yang ditangkap Densus 88.
Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menyatakan pihaknya mendukung aparat dalam memerangi tindak terorisme dengan pembebasan tugas sementara terhitung sejak 10 September 2021.
Menurutnya, jika karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat.
Namun, bila yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris dari kelompok Jemaah Islamiyah atau Jamaah Islamiyah (JI) pada Jumat (10/9) pagi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya ditangkap di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Barat.
Ketiga terduga teroris itu masing-masing berinisial MEK, S, dan SH. Mereka akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ramadhan belum dapat memberi rincian lebih lanjut terkait barang bukti yang disita dan peran dari ketiga orang tersebut. Ia hanya menjelaskan, terduga berinisial SH merupakan salah satu dewan syuro di organisasi JI. (CNN Ind)