Kinerja Kajati Aceh Setengah Tahun, Banyak Hal Tercapai
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
Kajati Aceh, Muhammad Yusuf. [Foto: Serambiaceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mengukir prestasi selama setengah tahun ini. Selama kurun waktu Januari - sampai Juli 2021, banyak capaian yang sudah dilakukan.
14 DPO berhasil ditangkap, ratusan kasus narkotika sudah P 21 ada ratusan lainya masuk tahap kedua. Sementara Kamnegtibun dan TPUL, ada SPDP 541 kasus, P21 sebanyak 407 kasus, tahap II 353 kasus. Untuk perkara qanun Aceh ada 127 kasus yang sudah diselesaikan.
Banda Aceh (Waspada Aceh) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampaikan capaian kinerja Kejati Aceh periode Januari hingga Juli 2021.
Hal itu disampaikan Kajati Aceh Muhammad Yusuf didampingi para asisten, saat mengelar konferensi pers dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021, Kamis (22/7/2021).
Menurut Yusuf, capaian kinerja dimaksud dari berbagai bidang yang ada di jajaran Kejati Aceh. Bidang Tindak Pidana Khusus misalnya, ada dua perkara tindak pidana khusus yang ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ada 21 perkara penuntutan, baik dari kejaksaan maupun kepolisian.
Selain itu, capaian Bidang Intelijen, disebutkan, pihak intelijen sudah melakukan operasi intelijen sebanyak 15 surat perintah. 3 perkara yang telah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, 2 dilakukan tahap penyidikan dan 1 dilakukan penyelidikan.
Dijelaskan Yusuf, pihaknya juga sudah melakukan kegiatan jaksa masuk sekolah sebanyak 8 kali, untuk tabur sebanyak 14 DPO tertangkap, pembangunan pengamanan proyek strategis 2 kegiatan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, jelasnya, ada MoU dengan 10 instansi, SKK sebanyak 5 berkas. Pendapat hukum (LO) 3 berkas, pendampingan hukum (LA) yaitu 1 pendampingan hukum dari PT. PLN (Persero) UIP3B unit pelaksana Transmisi Banda Aceh.
Bidang tindak pidana umum, ada dari seksi perkara narkotika dan zat adiktif di Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Aceh. Yaitu SPDP sebanyak 1.147 kasus, P21 939 kasus, tahap II sebanyak 954 kasus.
Sementara Seksi Kamnegtibun dan TPUL di Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Aceh SPDP 541 kasus, P21 sebanyak 407 kasus. Tahap II 353 kasus dan perkara qanun Aceh di Kejati dan Kejaksaan Negeri se-Aceh SPDP sebanyak 127 kasus, P21 127 kasus, dan tahap II 105 kasus.
Menurut Kajati Aceh dalam temu pers dalam rangka hari Bakti Adhyaksa ke 61 ini, capaian bidang pengawasan, inspeksi kasus terhadap pegawai kejaksaan sebanyak 19 kasus. Penyelesaian laporan pengaduan masyarakat 11 kasus , 8 kasus masih dalam proses serta penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil sebanyak 2 kasus.
Dijelasakan, bidang pembinaan kepegawaian pihaknya memiliki 862 pegawai, terdiri 293 Jaksa dan TU mencapai 569 orang. Sedangkan jumlah pegawai Kejati Aceh 207 orang yang terdiri dari 88 orang Jaksa dan TU 119 orang.
Kajati Aceh mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaranya dan pihak yang sudah membantu, sehingga capaian setengah tahun Januari- Juli 2021 bisa dicapai. Semoga capaian itu akan semakin membaik hingga ahir tahun nanti. (Baga)