DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh launching Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Aula Mawardy Nurdin, Jumat (2/5/2025).
Kepala BPKK Kota Banda Aceh Alriandi Adiwinata mengatakan PBB-P2 ini untuk peningkatan mutu layanan perpajakan.
“Dengan adanya pembayaran pajak melalui QRIS maka pelayanan perpajakan akan sangat mudah dan gampang,” ujar Alriandi.
Sementara itu penerapan QRIS pada SPPT PBB-P2 juga bertujuan mendorong digitalisasi transaksi pada Pemerintah Kota Banda Aceh, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan capaian penerimaan PAD.
“Hal ini kami hadirkan untuk mewujudkan pengelolaan Pajak Daerah yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Alriandi
Selain itu Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan dengan peluncuran QRIS Dinamis PBB-P2 diharapkan para wajib pajak, terutama wajib pajak PBB, bisa semakin mudah untuk berkolaborasi dalam membangun kota tercinta ini dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Saya sangat berharap peluncuran aplikasi QRIS untuk pembayaran PBB P2 sebagai cara terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak daerah dengan modernisasi penggunaan teknologi secara masif dan inklusif,” ujar Illiza.
Illiza juga berharap melalui QRIS diharapkan mampu meningkatkan kecepatan dan kemudahan bertransaksi, meningkatkan akurasi data dan transparansi yang akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tingkat kepercayaan kepada pemerintah daerah.
“Dengan qris transaksi non tunai akan semakin terjangkau bagi semua kalangan masyarakat termasuk mereka yang berada di gampong-gampong,” tutup Illiza.[*]