KIP: 12 Bakal Calon Anggota DPD Aceh Belum Penuhi Syarat
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merilis 12 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Aceh yang belum memenuhi syarat dukungan, Selasa (15/5/2018). KIP Aceh meminta para calon anggota DPD Aceh tersebut untuk melengkapi semua syarat dengan batas akhir pada 20 Mei 2018.
Dilansir dari situs kip.acehprov.go.id, Komisioner KIP Aceh, Junaidi menyebutkan para calon tersebut belum melengkapi 2.000 dukungan fotocopy KTP. Selain itu, ada juga yang belum memenuhi dukungan dari 12 kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di Aceh.
"Untuk dapat melengkapi syarat dukungan dalam masa perbaikan," kata Junaidi, Senin kemarin. Setelahnya, dukungan tersebut akan diverifikasi kembali pada 21 – 24 Mei 2018.
Mereka yang belum memenuhi syarat dukungan tersebut adalah Burhanuddin Daud, Fachrurrazi bin Hamzah, Fajran Zain, Hasanuddin Darjo, M Fakhruddin,
Masri Gandara Marzuki, Muhammad Ali, Mursalin, Raihan Iskandar, T Abdul Muthalib, Tarmilin Usman, dan Zulfikar W Eda. (Beritakini)